Kejari Makassar Tagih Utang Iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Perusahaan Bandel, Nilainya Rp4,5 M

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Kejari Makassar melakukan pendampingan penagihan utang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar dari sejumlah perusahaan nakal.

Program dengan target pemulihan keuangan negara itu berhasil melakukan penagihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan pada 23  perusahaan penunggak, dengan total mencapai Rp4,5 miliar lebih.

Hal ini diungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar, Hendrayanto dalam acara penyerahan piagam penghargaan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sudari, di salah satu cafe di bilangan Hertasning, Jumat 7 Januari 2021.

“Jumlah itu tidak sedikit. Makanya saya kira kami dari BPJS Ketenagakerjaan berterimakasih atas bantuan pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari mengatakan pendampingan ini dilakukan dengan upaya persuasif dengan para perusahaan penunggak.

“Jadi kegiatan ini sangat persuasif, kita panggil perusahaan penunggak dan kemudian memberikan edukasi pada mereka untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Andi Sundari.

Dari upaya itu Alhamdulillah kata Andi Sundari sejumlah perusahaan penunggak akhirnya menyelesaikan kewajibannya. Meski masih ada sepertiga dari perusahaan penunggak dalam list pengajuan BPJS Ketenagakerjaan bandel dan belum menyelesaikan tugasnya.

“Ada 5 perusahaan bandel dan akan kembali kami panggil,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Datun Kejari Makassar, M Ruslan mengatakan selama ini BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan oleh Presiden untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia, khususnya terkait risiko hubungan kerja dengan perusahaan mereka.


Namun ditengah risiko itu tidak jarang BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan kendala. Perusahaan kadang kala membandel dan tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Olehnya setelah kami (Datun Kejari Makassar) menerima SKK, pendampingan kami lakukan seperti yang dikatakan sebelumnya oleh Ibu Kajari Makassar. Kami mengedukasi dan meminta agar perusahaan membayarkan kewajibannya,” terang Ruslan.
Turut hadir dalam acara ini, para Kasi masing masing-masing Kasi Datun M Ruslan, Kasi Pidum Andi Hairil Akhmad, Kasi Pidsus Syamsurezki dan Kasi Intel Ardiansyah Akbar serta sejumlah pejabat di BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar. (forwaka)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories