Ekonomi & Bisnis
Kejaksaan Dalami Status Pulau yang Diprivatisasi Hotel Aryaduta Makassar
Dugaan pulau yang dikuasai secara pribadi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), selama ini sudah menjadi buah bibir masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan Lidik atas dugaan tersebut.
Pasalnya, dua pulau yang diduga dikuasasi secara pribadi, terdapat plant ‘Tidak Untuk Umum’. Sementara, dalam ketentuan umum Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam UU tersebut dikatakan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Itu tidak bisa dikuasai secara pribadi. Apalagi, dipasangi plant tidak untuk umum. Pengelolalaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil sudah diatur dalam undang-undang. Dan, terdapat pula petunjuk pengelolaan dalam Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3),”ungkap, Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar, dikutip Rabu (1/7/2020).
Mantan Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) itu pun mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak terkait yang diduga menguasai secara pribadi kedua pulau tersebut. Kedua pulau itu yakni, Pulau Langkadea, di Kelurahan Mattiro Bintang, Pulau Panambungan, di Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Liukang Tupabbiring.
“Dua pulau ini diduga dikuasai secara pribadi. Pulau Langkadea disinyalir dimiliki oleh mantan Bupati Pangkep, Andi Baso Amirullah. Sementara Pulau Panambungan dikuasai Bosowa Corporate. Kedua pihak ini akan kami panggil dan minta keterangan dan klarifikasi. Dalam waktu dekat ini pula, kami akan memeriksa sejumlah aset Pemkab Pangkep,”tandasnya