Kejagung Tetapkan Eks Kajari Enrekang Tersangka, Diduga Terima Rp840 Juta dari Kasus Dana BAZNAS

Eks Kajari Enrekang, Padeli. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan. Putusan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin sore (22 Desember 2025).

Padeli, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, diduga menyalahgunakan wewenangnya saat masih menjabat sebagai Kajari Enrekang. Dalam perkara ini, Padeli bersama seorang tersangka lain berinisial SL diduga menerima uang sebesar kurang lebih Rp840 juta dari transaksi yang berkaitan dengan penanganan kasus dana Baznas di Enrekang.

Anang menjelaskan bahwa penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak 17 Desember 2025. Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara detail konstruksi perbuatan pidana atau alur aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang memberikan uang kepada Padeli dan SL, serta mekanisme penerimaan dana.

Baca Juga: 

“Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL (tersangka lain),” ujar Anang dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung, Jakarta. Penyidikan atas kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang masuk ke Kejagung, namun rincian atas isi dan bukti aduan tersebut belum dijabarkan secara publik oleh penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baznas Enrekang. Sebelumnya, Kejari Enrekang melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS Baznas Enrekang dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Dalam perkembangan terkait, media lain sebelumnya juga melaporkan penetapan seorang ASN perempuan berinisial SL (40) sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp840 juta yang berasal dari dana ZIS Baznas Enrekang dan seharusnya disetorkan ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Baca Juga: 

Kejagung belum merilis apakah jumlah total kerugian negara dalam perkara yang kini menjerat Padeli dan SL merupakan bagian dari nilai keseluruhan lebih besar yang sudah disidik di tingkat daerah. Namun sebelumnya, penyidik Kejari Enrekang menyebut kasus pengelolaan ZIS Baznas memiliki potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat penyimpangan dalam pengelolaan dan penyalurannya.

Hingga kini, Padeli dan rekan tersangkanya masih menjalani proses penyidikan. Belum ada keterangan resmi soal penahanan atau status penahanan yang dijalankan terhadap keduanya, sementara publik dan organisasi antikorupsi terus menunggu transparansi penuh dalam penanganan perkara ini. (***)

Editor: El Putra
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories