Kasus Sewa Lahan Milik PT Pelindo IV Bakal Ekspose di Kejagung

Ilustrasi

TIM penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel akan melakukan gelar perkara berkaitan dengan kasus dugaan penyewaan lahan negara milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV dengan tersangka pengusaha Soedirjo Aliman alias Jen Tang.

"Tim penyidik kembali berangkat ke Jakarta untuk melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan penyewaan lahan negara," kata pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Andi Usama.

Usama menyebutkan, saat ini tim penyedik terus mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jen tang guna memastikan yang bersangkutan dapat dihukum sebagaiamana yang telah disangkakan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel.

" Kami masih terus mendalami peran Jen tang, kasusnya mulai terang benderang," katanya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan pihaknya bersama KPK telah sepakat bila Jen tang telah menyewakan lahan yang bukan haknya. Itu dibuktikan dengan surat hak garap yang dikeluarkan oleh camat dan lurah kepada Rusdi dan Jayanti (yang diduga kaki tangan Jen tang) tanpa seizin dari pihak kementrian perhubungan. 

Selain itu berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh kementrian perhubungan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh lurah dan camat telah menyalahi ketentuan dan aturan yang ada. 

"Makanya ditemukanlah pelaku tindak pidana itu yaitu lurah dan camat. Dengan fakta demikian menjadi terang benderanglah, kasus jentang dengan pokok perkaranya menyewakan tanah negara Yang bukan haknya. Nah yang bukan haknya itu dibuktikan tadi bahwa Perkara korupsi yang dilakukan oleh camat, lurah dengan menerbitkan surat garapan diatas wilayah Pelindo, dilakukan secara tanpa hak. Bahkan sampai saat ini baik itu pelindo, dirjen perhubungan laut, pemkot dan pemprov tidak pernah mengizinkan untuk menerbitkan surat garapan, apalagi berdasarkan bukti bukti yang kami dapatkan pada tahun 2002 itu masih dalam bentuk laut. Seharusnya camat dan lurah meminta izin kepada pemilik wilayah itu yakni Dirjen Perhubungan Laut," sambung Firdaus.

Kata Firdaus dalam penanganan sebelumnya, Lurah dan Camat ini belum tersentuh sama sekali, padahal kata Ia, Camat dan Lurah merupakan pintu masuk untuk menjerat Jen Tang karena, Kata Ia, berdasarkan bukti yang mereka peroleh ada 15 surat garap yang dikeluarkan dan keseluruhannya teraviliasi kepada Jen Tang.

" Bahkan tadi, Kasus ini dijadikan oleh KPK menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan aset aset PT Pelindo yang berada di lokasi itu untuk segera diambil tindakan hukum termasuk lahan yang ditempati oleh Hotel Swiss Bell," tutup Firdaus.

Bagikan

Related Stories