Makassar Kini
Kasus Pungli Kawasan Kuliner Kanrerong sudah Ditangani Pidsus Kejari Makassar
Dokumen pemeriksaan dugaan pungli sewa lapak di Kawasan Kuliner “Kanrerong” yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kini telah dilimpahkan ke Pidsus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Makassar, Adriansyah Akbar saat ditemui awak media, di Kantor Kejari Makassar, Selasa (3/11/2020).
Ardiansyah Akbar mengutarakan Walau dalam pemeriksaan Intel belum semuanya terpenuhi namun permintaan keterangan pemeriksaan terhadap pemilik atau pengguna kios di Kanrerong, telah mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Sehingga berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara akhirnya disepakati untuk dilimpahkan ke bidang Pidsus.InsyaAllah dalam kasus ini kami ada perhatian penuh,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan seharusnya para pedagang atau pemilik kios mendapatkan bantuan, bukan mengambil keuntungan dari mereka.
Kasi Intel Kejari Makassar, meminta peran serta masyarakat khususnya para pemilik atau pengguna kios yang ada di Kawasan Kanrerong Karebosi untuk membantu dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Makassar terkait dugaan sewa menyewa jual beli kios di Kanrerong.
“saya berharap dalam menuntaskan kasus ini berharap dukungan dan peran para pedagang kios yang berada di Kanre-Rong agar tidak menemui kendala dalam penanganan kasus ini dan demi kelancaran serta tercapainya rasa keadilan di Masyarakat,” jelas Adriansyah Akbar.
Selain itu Adriansyah Akbar mengatakan telah memeriksa sekurangnya 60 orang, termasuk Kadis Koperasi dan UMKM juga Kepala UPT Pusat Usaha Layanan Terpadu. Mereka koperatif dalam memberikan keterangan.