Kasus KUR Fiktif di BRI Pinrang, Polisi Tetapkan 22 Tersangka

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Polda Sulsel menetapkan 22 tersangka kasus dugaan dana KUR fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pinrang. 6 diantaranya merupakan pegawai BRI. Dana KUR fiktif ini dilakukan para pelaku selama kurang lebih 2 tahun, yakni tahun 2017 hingga 2019.

“Ditetapkan tersangka ada 22 orang. Jadi ini permufakatan jahat melakukan tindakan pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang atas fasilitas kredit kepada 338 debitur dari tahun 2017 hingga 2019,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Fadli, pada Jumat (28/1/2022).

Kerugian negara akibat perilaku jahat ini ditaksir sekitar Rp11,458 miliar. Dari keenam pegawai BRI itu, ada yang merupakan pimpinan unit yang punya wewenang dalam skema pemberian kredit di bank BRI cabang Mallongi-longi dan Temassarange.

“Sedangkan pelaku lainnya adalah calo yang mencari debitur nasabah dan mengumpulkan dokumen walau tak sesuai prosedur,” kata Fadli.

Para calo ini, lanjut Fadli, bertugas mengumpulkan dokumen seperti KTP, KK, dan lainnya untuk diajukan mengambil dana KUR fiktif. Mereka kerap mendapat komisi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.

Penyidik menjerat 22 orang tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 dan pasal 55 KUHPidana.

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories