Makassar Kini
Kasus Korupsi di PDAM Makassar Segera Disidangkan, Berkas Perkara Sudah di JPU
MAKASSARINSIGHT.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup PDAM Makassar mengenai pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 – 2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 sampai 2019 segera disidangkan.
Itu setelah kasus yang menyeret adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo (HYL) menjadi tersangka telah dilimpah dari Tim Jaksa Penyidik Pidsus kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Makassar.
Di mana kala itu Haris Yasin Limpo selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar. Haris ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Iriawan Abadi (IA) yang sama – sama menjabat pada periode 2015-2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pelimpahan berkas perkara berlangsung di Lapas kelas 1A Makassar, Selasa, 2 Mei 2023.
Baca Juga:
- Susul SVB, Kini First Republic Bank Bangkrut
- 21.500 Pelajar SD-SMP di Makassar Ditarget Tersentuh Program Belajar Metode Gasing
- Pemkot Makassar Canangkan Penggunaan Baju Adat di Sekolah dan Metode Pembelajaran Gasing
- Jadi Gudang SDM Berkualitas, Bank Mandiri Puncaki Linked In Top Companies 2023
“Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Makassar,” kata Soetarmi melalui keterangan tertulisnya.
Diketahui dalam kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975,60. Di mana Haris dan Iriawan diduga melakukan penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
Atas perbuatannya itu, Haris dan Iriawan
diancam pidana dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Baca Juga:
- TPA Antang Keluarkan Bau Menyengat Karena Pembukaan Akses Jalan, Pemkot Makassar Minta Maaf
- Hakim Nilai Pidana Erwin Hatta Tidak Memenuhi Rasa Keadilan, Terbukti Tidak Menerima Hasil Korupsi
- Festival Makassar Kota Makan Enak dan Tari Kebudayaan Ramaikan Peringatan Hari OTDA
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.***