Kasus Dugaan Suap Auditor BPK, Belasan Kontraktor di Sulsel Diperiksa

KPK

MAKASSAR - Pasca memeriksa dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait proses audit di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel. Belas kontraktor turut dipanggil.

Dua pegawai BPK Sulsel yang dikonfirmasi masing-masing Andi Kurnia Utama Farasita dan M Gilang Permata Ardinanto yang diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Polda Sulsel, Senin (25/7) lalu, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel pada tahun anggaran 2020 di Dinas PUTR. 

"Terkait dengan proses audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR pada Pemda Provinsi Sulawesi Selatan yang terlupakan banyak temuan yang menyimpang dari aturan," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara. 

KPK juga memeriksa lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni John Theodore selaku wiraswasta/Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana, A. Indar sebagai karyawan swasta/ pemasaran  PT Makassar Indah Graha Sarana, dan Franky selaku wiraswasta. 

Ketiganya dikonfirmasi KPK terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara dari beberapa kontraktor yang dapat pekerjaan di Dinas PUTR. 

KPK juga pada hari Selasa memanggil tujuh saksi untuk pemeriksaan di Polda Sulsel, yaitu wiraswasta Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono sebagai wiraswasta/Direktur PT Usfatindo, wiraswasta/staf PT Ustafindo Sugiarto, ibu rumah tangga Henny Dhiah Taurustiani, Yusuf Rombe Pasarrin selaku Komisaris PT Kurnia Jaya Karya, pihak swasta Agustinus Isak Indan, dan wiraswasta Agustinus Lapu. 

Kasus tersebut merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. 

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. demikian demikian, KPK saat ini belum dapat diumumkan kepada publik. 

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan KPK, termasuk dugaan perbuatan dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan kasus telah dilanjutkan dengan upaya penangkapan dan penahanan. 

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUTR Sulsel dan BPK Perwakilan Sulsel pada hari Kamis (21/7). Dari dua lokasi itu, tim penyelidik dari berbagai bukti, di antara berbagai dokumen laporan keuangan yang ada dugaan terkait dengan kasus. 

Sebelumnya, dalam perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020—2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah. 

Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 subsider 2 bulan kurungan.

Editor: El Putra

Related Stories