Karyawan Digugat Rp1 Miliar Bekas Kantornya, Disnaker Makassar Tidak Mau Ikut Campur

Ilustrasi PHK.

MAKASSARINSIGHT.com - Perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuntut ganti rugi Rp 1 miliar kepada mantan karyawannya yang mengaku dipecat gegara menanyakan tunjangan hari raya (THR). Ancaman itu dilayangkan lewat surat somasi kepada eks pegawainya yang dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan. 

"Iya (akan dituntut ganti rugi) Rp 1 miliar," ungkap Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan, dikutip Sabtu (30/4/2022) 

Tuntutan kerugian materi terhadap perusahaan senilai Rp 1 miliar kepada eks karyawan itu tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022. Surat itu ditujukan kepada Syamsul Arif Putra, yang dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.

"Sudah (dilayangkan surat somasi), dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," lanjut dia. 

Dalam surat somasinya, Ridwan meminta eks karyawannya itu meluruskan informasi terkait diberhentikannya Syamsul oleh perusahaan dikarenakan masalah THR. Informasi yang disebutnya tidak benar dan merusak nama baik perusahaan. 

"(Pertimbangan surat somasi ini) karena satu, pencemaran nama baik perusahaan. Kedua, menyebarkan informasi bohong atau hoaks," kata dia.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar ogah ikut campur tangan terkait tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar yang dilayangkan perusahaan kepada bekas karyawannya yang mengaku dipecat gegara tanya tunjangan hari raya (THR). Persoalan itu disebut bukan kewenangannya. 

"Kalau perusahaan mau tuntut karyawannya, kita tidak tahu, bukan ranahnya kita," tutur Kepala Bidang hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Ariansyah 

Dia berdalih pihaknya hanya berwenang terkait masalah pembayaran THR dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Di luar dari perselisihan hubungan ketenagakerjaan itu, sudah bukan wewenangnya. 

"Kalau menuntut itu bukan ranahnya ketenagakerjaan. Sesuai dengan undang-undang kami tetap tegak lurus akan menyelesaikan secara ketenagakerjaan," urai dia. 

Disnaker Makassar sebelumnya sudah memanggil pihak perusahaan PT Karya Alam Selaras untuk dimediasi dengan karyawannya, Rabu (27/4). Pemanggilan perusahaan ini buntut dari aduan Syamsul Arif Putra yang mengaku dipecat dari perusahaannya karena menanyakan soal THR. 

"Kemarin memang sudah disampaikan waktu (perusahaan dan karyawan dimediasi) di kantor, tapi saya sampaikan silahkan bayar THR-nya, persoalan PHK-nya di belakang," papar Ariansyah. 

Ariansyah mengaku pihak perusahaan sudah menyinggung terkait rencana tuntutannya kepada bekas pegawainya saat dimediasi sebelumnya. Namun pihaknya tidak ambil pusing dengan dalih bukan ranahnya. 

"Itu sudah disampaikan ke kami sebenarnya. Makanya waktu itu saya bilang, itu urusannya bapak, urusan kami hanya segera bayarkan THR-nya, akhirnya disepakati dibayarkan THR-nya secara proprosional," urai dia. 

Saat itu pihaknya baru menyelesaikan persoalan pembayaran THR. Sementara soal PHK berdasarkan aturannya mesti dirundingkan khusus lebih dulu antara perusahaan dan karyawan (bipartit) sebelum dibahas bersama Disnaker (tripartit). 

"Itu harus ada SOP-nya, kecuali sudah buntu bipartit, baru naik ke tingkat tripartit. Di sinilah Disnaker bisa menggali kenapa PHK ini bisa terjadi. Jadi kita belum bisa pastikan apa penyebab karyawan tersebut di-PHK," jelas Ariansyah.

Tags PHKBagikan

Related Stories