Kalau Presiden Tidak Punya Istri, Siapa yang Menjadi Ibu Negara?

Capres Indonesia bersama para istri. (Foto: CNA/Danang Wisanggeni)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Saat berbicara tentang kepemimpinan suatu negara, sering kali kita memberikan perhatian utama pada figur presiden, perdana menteri, atau kepala negara lainnya.

Namun, di balik setiap tokoh utama tersebut, terdapat individu yang turut berperan penting dalam mendukung dan membantu menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Salah satu figur yang seringkali mendapat sorotan adalah istri dari seorang presiden atau ibu negara.

Demikian juga dalam Pemilu 2024, Prabowo Subianto memiliki potensi untuk menjadi presiden pertama dalam sejarah Indonesia yang tidak didampingi ibu negara. Hal ini menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Baca Juga: 

Meskipun pada tahun 1983, Prabowo pernah menikah dengan putri Presiden Soeharto, Titiek Soeharto, pernikahan itu berakhir tidak lama setelah Soeharto lengser dari jabatannya sebagai presiden kedua Indonesia pada tahun 1998.

Peran ibu negara memang tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi Indonesia. Namun, ibu negara dapat memiliki peran penting dalam beberapa urusan kenegaraan yang tidak selalu dapat ditangani oleh presiden. Beberapa kebijakan yang diambil oleh presiden seringkali melibatkan campur tangan dan pertimbangan dari ibu negara.

Namun, menurut analisis yang dilakukan dalam sebuah jurnal ilmiah berjudul “Kedudukan dan Kewenangan Ibu Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” yang ditulis oleh Ida Bagus Gede Putra dan Putu Tuni Cakabawa dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, jika seorang presiden tidak memiliki istri, maka presiden memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menjadi ibu negara.

Banyak yang merasa kehadiran ibu negara pada kesempatan-kesempatan seperti itu hanyalah formalitas semata. Beberapa orang bahkan menilai kehadiran ibu negara tidaklah memiliki signifikansi penting dalam perjalanan dinas Presiden Indonesia, melainkan dianggap sebagai pemborosan uang negara.

Namun, sebenarnya, ketika berada di luar negeri, ibu negara melakukan banyak hal yang melebihi sekadar mendampingi suaminya.

Secara peraturan tertulis, kedudukan dan kewenangan ibu negara Indonesia tidak diatur secara spesifik, meskipun dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 440 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden.

Ibu negara disebutkan sebagai bagian dari pelayanan di jajaran sekretariat presiden. Tugasnya adalah memberikan layanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada Presiden dan Wakil Presiden. 

Lebih lanjut, Pasal 11A Perpres tentang Staf Khusus Presiden, menyatakan, “Masing-masing Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak tiga Asisten, yang satu di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.”

Dua ketentuan tersebut menunjukkan kedudukan dan kewenangan ibu negara di Indonesia tidak diatur secara spesifik dalam sistem ketatanegaraan, tetapi tetap mendapat bantuan dari sekretariat presiden. Secara umum, dapat dipahami, ibu negara memiliki tugas untuk mendampingi Presiden saat menerima tamu dari negara lain atau dalam kunjungan kenegaraan.

Kedudukan dan kewenangan istri kepala negara (first lady) di Indonesia, tidak memiliki aturan yang jelas dan mengikat. Hal ini mengakibatkan munculnya permasalahan terkait apakah seorang Presiden Republik Indonesia wajib memiliki pasangan saat menjabat secara aktif.

Isu mengenai ibu negara kembali menjadi perbincangan di Indonesia jelang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, terutama karena diketahui salah satu calon Presiden tidak memiliki pasangan hidup. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang akan memegang status, kedudukan, dan kewenangan sebagai ibu negara jika terpilihnya Presiden yang tidak memiliki istri.

Meski demikian, tidak dapat dipungkiri keberadaan ibu negara dianggap penting saat mendampingi presiden dalam acara-acara negara. Terlebih lagi, dari waktu ke waktu di Indonesia, sudah menjadi kebiasaan bahwa presiden didampingi oleh seorang istri yang menjalankan peran sebagai ibu negara.

Media Asing Sorot Prabowo

“Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bisa menjadi presiden pertama tanpa mitra (istri) dalam sejarah negara ini.”

“Ketika persaingan semakin memanas, para ahli dan istri kandidat memperdebatkan pentingnya ibu negara, dan siapa yang mungkin mengisi peran tersebut,” tulis media itu dalam rangkuman artikelnya, Indonesia Elections 2024: No first lady? Frontrunner Prabowo's single status turns spotlight on 'state's mother' role, dikutip dari CNA, pada Kamis, 14 Maret 2024.

CNA menyoroti pentingnya peran ibu negara di Indonesia, termasuk fungsi kenegaraan tertentu yang tidak selalu bisa dilakukan oleh presiden. Komentar dari pakar hukum tata negara lokal, dari Universitas Andalas, Feri Amsari, dimuat meski ditekankan konsep ibu negara tidak ditentukan oleh konstitusi Indonesia.

“Misalnya, Ibu Tien Soeharto dan ibu Anie Yudhoyono istri presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Ibarat permaisuri atau ratu di sebuah kerajaan,” ujarnya.

Disebutkan, Ibu Tien memprakarsai pendirian rumah sakit pertama di Indonesia untuk pasien kanker. Selain itu, Ibu Ani pernah menjabat sebagai wakil ketua partai politik suaminya, yakni Partai Demokrat.

Terdapat komentar dari Peneliti Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Athiqah Nur Alami. Dia menyatakan ibu negara sebenarnya memiliki beberapa peran, termasuk saat perjalanan dalam dan luar negeri presiden.

“Ibu negara yang mendampingi presiden dapat meningkatkan atau mendongkrak citra dan kredibilitas presiden,” ujar Athiqah.

Fungsi ibu negara juga mencakup keterlibatan dalam diplomasi budaya dan partisipasi dalam kegiatan sosial saat ada acara di luar negeri. Selain itu, juga berperan sebagai motivator dan mendengarkan kekhawatiran masyarakat.

Baca Juga: 

“Kami juga melihat contoh di mana ibu negara menggantikan presiden dalam kegiatan non politik seperti acara seremonial seperti peresmian sekolah dan kegiatan amal,” sambungnya.

Analis politik Universitas Atma Jaya, Yoes Kenawas, CNA juga menuliskan tentang kemungkinan rujuk bisa terjadi antara Prabowo dan mantan istrinya, Titiek. Penting untuk dicatat, Titiek sendiri adalah anggota partai Gerindra dan tampil bersama beberapa kali di depan umum.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 14 Mar 2024 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories