Kalau Nekad Parkir di Sekitar Balai Kota, Kendaraan Digembok dan Kena Tilang

Parkir

Mulai berlaku Selasa (2/6/2020), sekitaran Balai Kota Makassar harus steril dari parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Jika kedapatan melanggar, kendaraan akan digembok dan diberikan surat tilang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengaku telah menyiapkan belasan gembok untuk menindak tegas pengendara yang melanggar. Termasuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menilang pengendara yang parkir di area terlarang.

"Kita siapkan sepuluh sampai lima belas gembok untuk menindaki. Kita lihat dulu kalau memang banyak yang parkir di situ yah kita tambah lagi," ujarnya.

Bahkan pihaknya juga telah memasang rambu larangan parkir di area tersebut, sehingga diharapkan tidak ada lagi pegawai atau staf Pemkot Makassar yang melanggar. Hanya saja khusus marka parkir, belum disiapkan.

"Sarprasnya belum lengkap semua, baru rambu larangan parkir di Jalan Balai Kota dan Jalan Slamet Riyadi, kalau marka parkir belum karena jalanan juga belum diperbaiki jadi belum kita bisa pasang itu," bebernya.

Dia menuturkan, area parkir kantor Balai Kota Makassar hanya untuk pejabat eselon III ke atas. Selebihnya, parkir di tempat yang telah ditentukan, seperti di samping museum Balai Kota.

Itu sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran wali kota No.550/194/S.Edar/Dishub/V/2020 tentang Sosialisasi, Pengawasan Penindakan dan Pengaturan Area Parkir Balai Kota yang diterbitkan 22 Mei lalu.

"Jadi besok sudah tidak boleh lagi parkir di situ (Jalan Balai Kota dan Slamet Riyadi)," tutupnya

Bagikan

Related Stories