Hukum dan Kriminal
Kajati Sulsel: Kasus Lahan Metro Tanjung Bunga Sudah Penyidikan
MAKASSARINSIGHT.com – Perkembangan penanganan dugaan korupsi reklamasi dan penguasaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga memasuki babak baru. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa perkara tersebut kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pernyataan Kajati Sulsel ini sekaligus menjadi respons atas desakan anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang sebelumnya meminta agar penanganan kasus tersebut tidak berhenti di tahap penyelidikan dan segera dituntaskan hingga penetapan tersangka.
"Sudah penyidikan mas," kata Kajati Sulsel Didik Farkhan melalui pesan singkat WhatssApp kepada wartawan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, langkah Kejati Sulsel meningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti awal yang cukup, termasuk hasil penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan aktivitas reklamasi dan penguasaan lahan di kawasan pesisir tersebut.
Saat ini penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel sedang melakukan pendalaman dan telaah terhadap seluruh alat bukti yang ada, termasuk untuk mengarah pada penetapan tersangka pasca perkara ini dinyatakan dalam prosea penyidikan.
Sumber di internal Kejati Sulsel menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri keterlibatan berbagai pihak, baik dari unsur korporasi maupun individu yang diduga memiliki peran dalam proses reklamasi hingga penerbitan dokumen legalitas lahan.
Penyidik juga tengah mengkaji sejumlah dokumen penting yang telah disita sebelumnya saat penggeledahan di salah satu kantor perusahaan properti di Jalan Pengayoman Makassar. Dokumen tersebut diyakini menjadi kunci untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk dugaan adanya pelanggaran dalam aspek tata ruang dan administrasi pertanahan.
“Semua dokumen yang kami peroleh sedang dianalisis. Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil berbasis alat bukti yang kuat, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel,” jelas sumber di internal Kejati Sulsel.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan reklamasi dan penimbunan laut di kawasan Metro Tanjung Bunga yang kemudian dimanfaatkan menjadi lahan komersial. Dalam prosesnya, muncul indikasi adanya penerbitan hak atas tanah di wilayah yang sebelumnya merupakan kawasan perairan.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan perizinan dan dokumen pertanahan, termasuk dugaan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebelum adanya penetapan resmi kawasan tersebut sebagai daratan.
Kejati Sulsel memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik kasus ini. Tidak hanya berhenti pada pihak korporasi, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mendesak agar penanganan dugaan korupsi reklamasi dan penimbunan laut di kawasan Metro Tanjung Bunga segera dituntaskan. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi segera meningkatkan status perkara jika alat bukti telah mencukupi.
“Kalau sudah menyentuh korporasi, apalagi yang besar, maka penegakan hukum harus semakin tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar Rudianto beberapa waktu lalu. (***)
