Makassar Kini
Jaksa Somasi PT Haji La Tunrung Terkait Retribusi Pasar Butung
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar melayangkan somasi terhadap PT Haji La Tunrung L&K terkait dengan dana retribusi pengelolaan Pasar Butung Makassar.
Pihak PT Haji La Tunrung diberikan tenggat waktu hingga hari ini, Rabu (28/8/2019) untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Somasi tersebut terkait pelaksanaan perjanjian kerjasama bersyarat No. 511.2/16/S.Perja/um yang diademdum dengan perjanjian kerjasama per 16 Maret 2012 antara Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Kota Makassar dan PT Haji La Tunrung L&K.
Kejari Makassar mengeluarkan somasi lantaran PD Pasar Makassar Raya belum menerima haknya untuk mendapatkan laporan secara berlaka atas pengelolaan Pasar Butung.
Lalu, PD Pasar Makassar Raya belum memerima pembayaran atas pengelolaan tempat usaha dan pembayaran kontribusi atas pengelolaan dan pemanfaatan pusat grosir Pasar Butung.
Mitra PD Pasar Makassar tersebut juga belum menutup perjanjian dengan asusransi kebakaran selama waktu kerjasama secara kolektif.
Kejari Makassar memberikan waktu PT Haji La Tunrung L&K selama 3 kali 24 jam untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Apabila dalam waktu jangka tersebut tidak menyelesaikan kewajiban yang dimaksud maka kami akan menindaklanjuti penyelesaian masalah melalui ketentuan hukum yang berlaku," demikian peryataan dalam somasi tersebut.
Plt Asisten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, M Zubair, mengatakan tim Kejati menemukan adanya kewajiban PT Haji Latunrung L & K selaku pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Makassar yang belum dibayarkan.
"Sejauh ini PD Pasar Makassar Raya belum menerima pembayaran, pengelolaan dan pemanfaatan tempat usaha di Pusat Grosir Pasar Butung Makassar," ujar M Zubair, Rabu (28/8/2019).
Zubair menegaskan jika pihak-pihak tersebut tidak mau melaksanakan kewajibannya, maka pihak kejaksaan akan mengambil sikap dan langkah tegas.
"Kami akan menindaklanjuti masalah tersebut melalui proses hukum yang berlaku," tegasnya.