Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pedestrian di Malino

(null)

MALINO - Jaksa segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pedestrian dan kawasan kuliner di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, tahun anggaran 2019 senilai Rp5 miliar lebih.

“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulsel. Tapi ahli dari konstruksi sudah menyebutkan adanya kekurangan volume pengerjaan,” ungkap jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Malino, Abdul Basir, Kamis (7/7/2022).

Pembangunan pedestrian dan kawasan kuliner di Malino merupakan bagian dari pengembangan kawasan wisata Malino Kota Bunga. Terdapat dua item pembangunan yakni pedestrian sepanjang 7 kilometer (km) dan kawasan kuliner yang dikerjakan oleh PT CU.

Abdul Basir menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pengumpulan data, pemeriksaan sejumlah saksi terkait pelaksanaan proyek dan pemeriksaan saksi ahli konstruksi. Dugaan terjadinya tindak pidana telah ditemukan.

“Tahap awal indikasi kerugian negaranya sekitar Rp1 miliar lebih. Tapi penegatapan tersangka tunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat,” tutur Basir.

Sementara itu, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) Muhammad Ansar mendesak jaksa Cabjari Malino segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pedestrian dan kawasan kuliner Malino.

“Kalau sudah cukup bukti, kami meminta agar jaksa mengumumkan kepada publik pihak yang bertanggungjawab. Karena proyek ini menyangkut dengan hal strategis, yakni pengembangan kawasan Malino sebagai pusat pariwisata di Sulsel,” pungkas Ansar. (***)

Editor: El Putra
Tags Malino Kota Bunga, Bagikan

Related Stories