Jaksa Enggan Sidangkan Kasus Ali Pangerang cs, Korban Ajukan Keberatan dan Perlindungan Hukum ke Kajati Sulsel

Kejati

MAKASSAINSIGHT.com - Korban kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, dengan tersangka Ali Pangerang cs mengajukan perlindungan hukum ke Kejati Sulsel.

Selain perlindungan hukum, korban melalui penasehat hukumnya juga menyatakan keberatan terkait langkah Kejati Sulsel yang memutuskan tidak melimpahkan perkara yang penyelidikan dan penyidikannya sudah tuntas di Polrestabes Makassar ini ke pengadilan.

Dalam surat keberatan dan perlindungan hukum yang ditujukan pada Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, korban melaporkan kalau Ali Pangerang cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini tidak memiliki lahan lagi di kawasan tersebut, karena telah habis dijual.

Baca Juga: 

"Tersangka Ali Pangerang tidak lagi memiliki sisa tanah sebagaimana Surat tanggal 30 November 2020 yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Pompengan Jeneberang. Jadi sudah selayaknya perkara ini diajukan ke muka persidangan, karena unsur pidananya terpenuhi," jelas Muhammad Nursalam selaku penasehat hukum korban penggunaan surat palsu oleh Ali Pangerang cs.

Diketahui, kejaksaan menolak untuk melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, dengan tersangka Ali Pangerang cs ke pengadilan.

Alasannya, terdapat putusan PTUN dengan Nomor: 38/G/2022/PTUN. Mks tertanggal 18 Agustus 2022. Di mana PTUN membatalkan sertipikat kepemilikan lahan yang sebelumnya telah diklaim Ali Pangerang.

Diketahui, perkara Ali Pangerang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tersangka tidak kooperatif sehingga Ali Pangerang ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati kemudian dibebaskan karena kejaksaan enggan melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

Ali Pangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar melalui surat nomor BP/84/X/2022/Reskrim. Ali disangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 167 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka Ali Pangerang oleh penyidik Polrestabes Makassar setelah polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, kemudian penyidik kepolisian menemukan alat bukti yang cukup dan dipastikan terjadinya tindak pidana.

Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polretabes Makassar, Ali Pangerang bersama Mandacingi Dg Lewa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makasssar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Akan tetapi, hakim tunggal yang mengadili perkara nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Mks, Esau Yarisetau, menolak gugatan tersebut dan menguatkan penetapan status tersangka terhadap Ali Pangerang.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Ali Pangerang dan Mandacingi Dg Lewa), menyatakan penetapan tersangka para termohon adalah sah," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Esau Yarisetau.

Kasus ini bermula kala Ali Pengareng, Abdul Wahid dan Mandacingi Dg Lewa dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.

Dalam perkara ini juga, Kantor Pertanahan Makassar telah melakukan pengembalian batas lahan yang diserobot oleh ketiganya.

Sebelum melakukan penetapan tersangka, polisi juga telah melakukan gelar perkara khusus di ruang Ditreskrimum Polda Sulsel. Rekomendasinya juga ditemukan terjadinya tindak pidana.

"Kalau kepolisian menemukan bukti terjadinya tindak pidana, harus dibuktikan di pengadilan. Putusan PTUN itu sifatnya administrasi, terjadinya kejahatan juga harus dibuktikan. Adanya putusan PTUN tidak menjadi halangan," terang pakar hukum pidana Prof Syukri Akub.

Baca Juga: 

Tanggapan tersebut dilontarkan pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Syukri Akub terkait langkah kejaksaan yang membatalkan pelimpahan berkas perkara pidana yang proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai di kepolisian.

"Kalau polisi menemukan dua alat bukti, menemukan indikasi terjadinya tindak pidana, maka putusan PTUN tidak boleh menghalangi jaksa untuk melakukan pembuktian terjadinya kejahatan di pengadilan," ungkap Prof Syukri Akub beberapa waktu lalu.  (***)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories