Makassar Kini
Izin Mendirikan Bangunan Dihapus, Diganti PBG! Ini Penjelasannya
KEBIJAKAN Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini sudah tidak berlaku lagi, alias telah dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penghapusan IMB mulai dilakukan sejak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati demikian, perubahan ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat.
Sebagai bentuk pengenalan dari perubahan tersebut, Pemda Luwu Utara, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUTRKP2), menggelar Sosialisasi Penerapan PBG, Rabu (2/11/2022), di Aula La Galigo Kantor Bupati.
Sosialisasi ini dibuka Wakil Bupati Suaib Mansur dan dihadiri 12 perwakilan dari pemerintah kecamatan daerah dataran rendah, 153 desa, satu orang operator tiap desa, serta perwakilan dari Perangkat Daerah yang menangani pembangunan fisik, sebagai peserta.
Wabup Suaib Mansur mengapresiasi pelaksana kegiatan ini, karena menurutnya semua perubahan ketentuan yang bersumber dari pemerintah, wajib diketahui oleh masyarakat. “Sosialisasi ini adalah langkah awal kita untuk menerapkan aturan,” kata Suaib.
Ia mengatakan, perubahan IMB menjadi PBG adalah sebuah perubahan yang sangat mendasar. Dikatakannya pula bahwa pada hakikatnya perubahan tersebut sifatnya penataan, dengan tiga tujuan utama yaitu untuk kenyamanan, kelayakan dan keamanan.
“Kita berharap setelah keluar dari ruangan ini, kita mampu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan secara bertingkat nanti ada sosialisasi di tingkat kecematan,” harap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini.
Suaib berpesan bahwa tugas sebagai pemerintah, belumlah selesai. Bahkan tugas itu akan terus bertambah. “Itulah tanggung jawab kita sebagai pemerintah. Semoga kita diridhoi Allah SWT untuk tetap bangkit, di saat orang lain tak mampu berdiri tegak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya, Marzuki, mengatakan, jika sebelumnya proses untuk mendapatkan IMB dilaksanakan secara manual, dan setelah keluarnya UU Cipta Karya, yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, maka penyelenggaraan PBG dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Kalau dulu IMB, sekarang sudah berubah menjadi PBG yang harus dilaksanakan melalui SIMBG, dengan link Pengurusan PBG: www.simbg.pu.go.id,” sebutnya. Ia menyebutkan bahwa tujuan pengurusan PBG melalui SIMBG sebenarnya untuk memudahkan masyarakat.
“Bapak-ibu tidak perlu lagi datang ke instansi teknis kalau tahap awal mengurus PBG, cukup dibuka di website www.simbg.pu.go.id. Di situ sudah bisa dilaksanakan secara mandiri,” imbuhnya.
“Insya Allah, setelah pelaksanaan sosialisasi di tingkat kabupaten, selanjutnya kita juga akan melaksanakan sosialiasi di tingkat kecamatan,” pungkasnya. (Dw/LH)