Ingat Mulai 2025, STNK Dikenakan Dua Pajak Baru, Opsen PKB dan BBNKB

Ilustrasi pajak. (South China Morning Post.)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan perubahan signifikan pada tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai tahun 2025. 

Perubahan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menambahkan dua komponen baru, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Mekanisme Penyetoran PKB dan BBNKB

Sistem penyetoran pajak kendaraan bermotor kini diperinci lebih jelas dengan pembagian ke rekening kas masing-masing lembaga:

PKB dan/atau BBNKB:
Pajak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.

Biaya Administrasi STNK dan TNKB:
Biaya administrasi disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
Dana ini disetorkan ke rekening Jasa Raharja.

Opsen PKB dan Opsen BBNKB:
Opsen pajak ini akan disetorkan langsung ke RKUD kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar (regident).

Baca Juga: 

Perubahan pada STNK

Mulai 2025, masyarakat akan melihat tampilan baru STNK dengan tambahan dua kolom baru yang mencantumkan opsen PKB dan opsen BBNKB. Berikut rincian komponen yang akan tercantum:

Sebelum Perubahan:

  • PKB
  • BBNKB
  • SWDKLLJJ
  • Biaya Administrasi STNK
  • Biaya Administrasi TNKB

Setelah Penambahan Opsen Pajak:

  • PKB
  • Opsen PKB
  • BBNKB
  • Opsen BBNKB
  • SWDKLLJJ
  • Biaya Administrasi STNK
  • Biaya Administrasi TNKB

Masyarakat diwajibkan membayarkan opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dana yang terkumpul dari opsen ini akan ditransfer ke RKUD masing-masing provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan tempat registrasi kendaraan.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak yang terutang. Dalam konteks perpajakan kendaraan bermotor, opsen diterapkan pada beberapa jenis pajak, yaitu:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Opsen ini dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pungutan tambahan ini juga ditetapkan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Opsen untuk jenis pajak ini diberlakukan oleh pemerintah provinsi dan dikenakan atas pokok Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 

Pengenaan opsen bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, yang diharapkan dapat mendukung pembiayaan layanan publik secara lebih optimal. Opsen PKB dan opsen BBNKB akan mulai diberlakukan pada tahun depan, menandai perubahan dalam sistem perpajakan daerah di Indonesia.

 Pemerintah berharap, langkah ini dapat mendorong optimalisasi penerimaan daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam memahami alokasi pajak kendaraan yang mereka bayarkan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 13 Dec 2024 

Editor: Isman Wahyudi
Tags Pajak STNK Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories