Hiburan Malam Minta Perpanjangan Edaran Penutupan Operasional

THM

Sebagai pertimbangan atas status darurat nasional yang ditetapkan oleh pemerintah hingga 29 Mei, Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar agar memperpanjang masa penutupan tempat hiburan malam (THM) hingga usai Lebaran.

"Mengingat kewaspadaan terhadap penularan COVID-19, penutupan sampai 5 April 2020 menjadi tiga hari setelah Idul Fitri 1441 Hijiriah," ungkap Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, dalam keterangan persnya yang diterima, Jumat (3/4/2020).

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran No. 2152/S.EDAR/045/1/DISPAR/III/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Virus Corona Disease yang terbit pada 20 Maret silam.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Memutuskan menutup semua tempat hiburan dari 23 Maret hingga 5 April, demi menekan penyebaran virus corona. Namun hingga awal April, data pasien positif COVID-19 di Sulawesi Selatan terus meningkat.

Alhasil, AUHM Makassar meminta Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran baru. Tujuannya yakni turut merangkum penutupan usaha hiburan terkait dengan bulan Ramadan yang jatuh pada pekan keempat bulan April.

Selain itu, pihak AUHM Kota Makassar turut mengimbau agar seluruh pelaku usaha segera menuntaskan proses penghitungan gaji pekerja/karyawan, minimal tiga hari sebelum penetapan 1 Ramadan tahun 2020. Tak lupa, mereka turut diminta mengecek kesehatan pekerja yang akan pulang kampung.

"Diharapkan kerja sama semua pelaku usaha, pengusaha hiburan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pekerja dan karyawannya yang akan melakukan mudik memasuki Ramadan," lanjut Zulkarnaen.

Sementara itu, komitmen Pemkot Makassar terkait dispensasi pajak dan hal lainnya akan dibicarakan dalam waktu dekat.

Dalam suratnya, Dinas Pariwisata Kota Makassar menutup sejumlah tempat hiburan seperti kelab malam/diskotik/pub, karaoke keluarga atau executive, bar dan kafe, panti pijat/refleksi kesehatan/spa, bioskop, arena biliar dan arena bermain.

Bagikan

Related Stories