Politik
Hasil Rekapitulasi Suara Pilwali Makassar 2020 Tidak Beda dengan Quick Count
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada Makassar, sejak Senin, 14 Desember 2020. Rekapitulasi masih berlangsung hingga Selasa (15/12/2020).
Rekapitulasi tingkat kota digelar dengan mengumpulkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap kecamatan. Meski masih dalam proses, komisioner KPU Makassar sudah memprediksi hasil akhir penghitungan.
"Dari komisioner sudah melihat angkanya. Angka itu tidak terlalu jauh dengan angka yang selama ini dengan KPU RI di (situs) info pemilu," kata Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, Selasa (15/12/2020).
Menurut menu Hitung Suara atau real count melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), perolehan suara pasangan calon Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Fatmawati Rusdi masih unggul. Hingga Selasa pagi pukul 10.00 Wita, data sudah terhimpun 98,71 persen dari total 2.394 TPS se-Makassar.
Menurut data itu, Danny-Fatma menghimpun 41,4 persen suara. Di urutan kedua, pasangan Munafri Arifuddin dan Abdul Rahman Bando meraih 34,7 persen suara, Syamsu Rizal dan Fadli Ananda meraih 19,1 persen suara, serta di urutan terakhir pasangan Irman Yasin Limpo dan Andi Zunnun Armin meraih 4,9 persen suara.
Menurut Gunawan, tidak ada kendala berarti selama proses rekapitulasi penghitungan suara ini. Dia menyebut ada sejumlah kendala teknis namun itu tidak dianggap mengganggu jalannya proses rekapitulasi.
Soal kendala teknis ini, Gunawan mengaku pihaknya sementara masih mengklarifikasi. Selain itu, masih ada pula sinkronisasi data sebelum merampungkan proses administrasi.
"Sinkronisasi data itu kan di data pemilih kadang-kadang misalkan di DPT-nya berapa, kemudian surat suara yang digunakan, kayak begitu, administrasi sebenarnya," katanya.
Setelah tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Makassar selesai, pihak KPU akan menunggu pengaduan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. KPU menunggu MK membacakan pilkada di daerah mana saja yang terdapat gugatan perselisihan.
"Misalnya Makassar tidak ada, 5 hari setelah pengumuman itu, bisa melakukan penetapan. Ini baru hasil rekap, belum penetapan," kata Gunawan.