Makassar Kini
Hasanuddin Contact Dorong Pemkot Makassar Larang Pemanfaatan Ruang Publik Untuk Iklan Rokok
Pusat kajian dan penelitian yang berada dalam naungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin, Hasanuddin Contact mendorong Pemerintah Kota Makassar segera merancang Perda yang melarang total pemasangan iklan rokok pada ruang publik terbika di kota tersebut.
Hasanududin Center For Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact) menilai larangan total pemasangan iklan rokok di ruang publik terbuka akan lebih menguatkan terciptanya kawasan bebas asap rokok sesuai dengan Perda Kota Makassar No.4 Tahun 2013.
Planning and Operation Manager Hasanuddin Contact, Ara Hamdani mengatakan banyaknya iklan rokok yang memanfaatkan titik-titik pemasangan reklame, baliho maupun videotron di Makassar berimplikasi terhadap masyarakat, terutama kalangan remaja di Kota Makassar.
“Karena kasihan remaja yang tidak merokok tapi melihat iklan rokok yang menarik, jadi akhirnya merokok. Jadi kita juga fokusnya ke pengaktifan Satgas KTR dan iklan rokok,” pungkasnya usai kegiatan Policy Review Perda No.4 Tahun 2013, Rabu (29/1/2020).
Untuk awalan, lanjutnya, Hasanuddin Contact akan mulai berfokus untuk mendukung pemerintah kota agar lebih tegas dalam menegakkan Perda No.4 Tahun 2013 tersebut termasuk pengurangan pendistribusian iklan rokok yang berada di ruas-ruas jalan Kota Makassar.
Tak hanya itu saja, kata Ara, selain penegakan, pihaknya juga mendorong kepada satuan petugas (Satgas) KTR yang telah dibentuk Pemkot Makassar, agar menjalankan fungsinya. Pasalnya, sejuah ini dinilai fungsi Satgas KTR belum berjalan secara optimal.
“Belum bertugas sesuai fungsinya jadi itu, kita berharap satgas KTA menjalankan tugas nya sehingga semua orang tidak ada lagi yang melanggar,” ucapnya. Dia melanjutkan, Hasanuddin Contact berdiri sejak 2017 dan telah melobi Pemkot Makassar untuk membuat peringatan kawasan tanpa rokok di sejumlah wilayah strategis.
“Ada spanduk tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok di Anjungan Pantai Losari, ada juga di Jalan Bajigau, kemudian kita sementara mengadvokasi pemerintah untuk mendrafting, Perda Pelarangan Iklan Rokok,” kata Ara.