Hanya Dalam Tiga Hari, BNN Bongkar Sindikat Pengedar Sabu 53,05 Kilogram

BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 53,05 kilogram narkotika jenis sabu dari sejumlah kasus yang diungkap dalam kurun waktu tiga hari.

Kepala BNN Komjen Petrus R Golose mengemukakan kasus tersebut terungkap berkat kerjasama BNN bersama Bea Cukai pada dua titik yang dilakukan pada bulan ini.

Adapun yang pertama dilakukan di Selat Makassar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, serta meringkus 3 pria berinisial Al, As, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kg, saat Minggu (10/1/2021).

Kemudian pengungkapan kasus yang kedua adalah seorang kurir narkoba jaringan sindikat Bagan Siapi-api - Jakarta pada hari Selasa (12/1/2021). Total barang bukti yang diamankan berupa 10,62 kilogram sabu.

"Atas hal tersebut, para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," papar Petrus R Golose dalam keterangan, Rabu (20/1/2021).

Bagikan

Related Stories