Fahri Bachmid Jadi Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan UMI

(null)

PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,SH,MH yang ditunjuk dan ditetapkan secara resmi oleh Rektor UMI Makassar Prof. Dr. H. Basri Modding, SE.,M.Si. melalui SK Rektor Nomor : 2318/H.25/UMI/VII/2022, bertanggal, 25 Juli 2022 sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan (PaKem) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia masa jabatan 2022-2026 dan secara teknis "PaKem" ini berkedudukan di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia.

Dr. Fahri Bachmid,SH,MH ketika di hubungi di Jakarta berpendapat bahwa secara filosofis, hakikat pembentukan Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan ini sebagaimana terdapat dalam bagian konsiderans menimbang Surat Keputusan tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pengurus Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan "PaKem" FH-UMI adalah untuk kepentingan dalam melakukan pengkajian dan penelitian terkait dengan perkembangan konstitusi dan ketatanegaraan di Indonesia “studi konstitusional” sekaligus sebagai agen pembumian konstitusionalisme kepada masyarakat akademis, termasuk soal-soal yang berkaitan dengan aspek kepemerintahan “governance”, lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi maupun melakukan kajian strategi pada bidang hukum lainnya dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi,dan ini adalah prinsip serta orientasi fundamental sekaitan dengan pembentukan pusat studi konstitusi ini tentunya. 

Fahri Bachmid berpendapat bahwa proses dialektika dalam kehidupan konstitusionalisme indonesia merupakan keniscayaan, agar tidak jumud dalam memandang sebuah sistem serta bangunan ketatanegaraan, jadi proses bernegara harus sebuah dialektis, supaya dapat menghadirkan sistem yang mapan dan adaptif,

Pertimbangan tentang pembentukan Pusat Konstitusi & Pemerintahan adalah dalam rangka akselarasi serta aksentuasi untuk melakukan pengkajian, desiminasi, keilmuan penelitian, pengabdian dan membangun strategi hubungan kemitraan dengan berbagai lembaga-lembaga negara, seperti Mahkamah Konstitusi RI, Mahkamah Agung RI, DPR RI, DPD RI, KY RI, KPK, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, TNI, KPU dan lembaga serta instansi lainnya tentang perkembangan ketatanegaraan dan konstitusi kontemporer dapat berkontribusi dalam suatu pembangunan sistem ketatanegaraan yang lebih konstruktif, maka dipandang perlu untuk membentuk dan mengangkat Pengurus Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan "PaKem" di lingkup Universitas Muslim Indonesia,

“Insya Allah kami akan optimal dalam mengelola kepercayaan dan amanah yang Rektor berikan, agar ikhtiar kecil kami lewat unit teknis pusat studi konstitusi ini, sehingga sebangun dengan visi dan misi UMI, yaitu Mewujudkan Universitas Muslim Indonesia sebagai Lembaga Pendidikan dan Dakwah termasyhur berkelas dunia, dengan melahirkan manusia berilmu amaliah, beramal ilmiah dan berakhlakul karimah serta berdaya saing tinggi, ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jum'at (29/07/2022).

Editor: El Putra

Related Stories