Enam Mahasiswa jadi Tersangka Penyerangan Mapolsek di Makassar

Demo

Enam mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Makassar ditetapkan jadi tersangka kasus pelemparan Mapolsek Rappocini di Jl Sultan Alauddin, Kamis (8/10/2020) malam.

Keenam mahasiswa tersebut kini di Mapolrestabes Makassar menjalani proses hukum lebih lanjut setelah penetapannya sebagai tersangka.

Keenam mahasiswa itu masing-masing berinisial Sr, Kb, Ic, NH, Fr dan Dt. Mereka dari Universitas Sawerigading, Stikes amanah, UIN dan Unismuh.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi Senin, (12/10/2020) menjelaskan kronologinya berawal saat para pengunjuk rasa dipukul mundur ke arah kampus masing-masing yang menjadi titik kumpul setelah terdorong dari pusat aksi di depan DPRD Sulsel dan fly over.

"Tapi mereka melanjutkan aksinya menuntut temannya dilepaskan yang ditangkap lebih dulu. Lalu mulailah lakukan pelemparan ke arah Polsek Rappocini dan memecahkan kaca mobil yang ada di halaman Polsek. Ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kompol Agus Khaerul.

Di hari kejadian yang sama, tambahnya, lebih 200 orang yang diamankan berkaitan unjuk rasa. Tapi sudah dilepaskan dan ada 30 orang yang tersortir karena ketahuan reaktif hasil rapid test-nya.

"30 orang ini bercampur, ada yang mahasiswa dan bukan mahasiswa. Dikarantina dulu di RS Bhayangkara karena mereka reaktif. Memang mereka belum positif covid-19 tapi lebih baik dikarantina dulu karena mereka habis berkumpul supaya ada jaminan tidak menularkan penyakit kalau ternyata positif. Jadi selanjutnya mereka akan jalani pemeriksaan swab. Kalau nanti hasilnya negatif, baru dilepaskan," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk kasus percobaan bakar pos lalu lintas dan videotron di depan kantor gubernur Sulsel, saat ini masih penyelidikan.

Bagikan

Related Stories