Eks Jubir KPK Febri Diansyah jadi Pengacara Putri Candrawath

Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya. (IST)

EKS juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi kuasa hukum atau pengacara Putri Candrawathi.

Hal itu pun sudah diakui Febri. Ia mengatakan sudah beberapa pekan lalu bergabung ke dalam tim hukum Putri Candrawathi.

Kendati demikian, Febri memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya mau menjadi pengacara pembunuh Brigadir Joshua itu.

"Saya minta bergabung beberapa pekan lalu menjadi bagian tim kuasa hukum Bu Putri," kata Febri kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.

Ia menyebutkan akan tetap bekerja secara objektif dalam memberikan bantuan hukum kepada Putri Candrawathi.

"Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," tuturnya.

Febri Diansyah mengatakan dirinya bakal menyampaikan lebih lengkap dalam konferensi pers terkait dirinya menjadi pengacara Putri Candrawathi.

"Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.

Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir Joshua muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir Joshua agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: El Putra

Related Stories