Ekonomi & Bisnis
Ekonom Unhas Dukung Pemprov Sulsel Tolak Perpanjangan Izin Kontrak Karya Vale
UPAYA Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman ‘mengusir’ PT Vale dari tanah Sulawesi Selatan mendapat support dari kalangan peguruan tinggi.
Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin, Prof Dr Marzuki DEA, pun ikut bersuara. Karena selama keberadaannya, PT Vale tidak memberi manfaat sehingga, menurut Marzuki, negara sudah harus menghentikan perpanjangan kontrak PT Vale.
Dia menilai, perjuangan Gubernur Andi Sudirman harus mendapat support dari seluruh masyarakat khususnya di Sulsel.
“Kalau saya pak support habis itu. Kita memang memerlukan pemimpin-pemimpin yang berani bersuara lantang untuk kepentingan rakyat. Masak dari dulu itu tambang Luwu Timur dikuasai orang luar di satu sisi kita hanya mampu melihat dan menonton saja,” kata Prof Marsuki DEA, di Makassar. Jumat (9/8/2022).
Dia menambahkan, dengan adanya usulan dan keputusan Gubernur Sulsel–yang juga didukung Gubernur Sulteng dan Sultra itu–pemerintah pusat wajib memberikan dukungan dan realisasi pemutusan kontrak tersebut.
“Sambil memberikan kewenangan kepada pemerintah lokal dalam hal ini Pemprov Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mencari pengelolaan tambang yang terbaik dan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marzuki mengemukakan tiga hal yang harus menjadi catatan semua pihak atau stake holder saling bantu membantu, yakni administrasi, regulasi dan SDM.
“Sekarang begini, tiga hal tersebut bisa kita selesaikan semua. Soal SDM perusahaan sekarang juga memakai SDM yang mereka sewa. Kenapa kita tidak bisa begitu. Ini kan soal keberanian saja, dan kami support penuh keinginan pemerintah provinsi ini melalui pak gubernur,” ujar Prof Marsuki.
Guru besar yang fasih berbahasa Prancis–selain menguasai bahasa Inggris–ni, menyebut langkah Andi Sudirman sebagai proses pencerdasan. Soal profit sharing, kata dia, saat ini perusahaan yang bekerja di sana hanya diwajibkan bayar pajak mineral (water levy).
“Ini kita harus bekerja untuk kepentingan daerahlah. Ingat sepengetahuan kami, daerah tambang memang miliki PDRB tinggi, tapi lihat juga angka kemiskinannya tinggi juga itu, ini tak boleh lagi terjadi di Sulsel,” ujar Prof Marzuki.
Untuk diketahui, sebelumnya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI, di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Mengatakan komitmennya.
“Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. serta Lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang, Lahan Kontrak Karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim,” ujarnya.
Menurutnya, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Vale sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
“Kita ingin konsesi eks tambang vale di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sudah waktunya tidak hanya jadi penonton,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi, keberadaan PT. Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.
“Lahan Eks Vale dan Kontrak Karya hanya kontribusi 1,98% Pendapatan Daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam,” jelasnya.
“Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat diwilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Di kesempatan itu pula, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura juga memiliki sikap dan pandangan yang sama dengan Gubernur Andi Sudirman. Agar konsesi lahan eks Vale dikembalikan kepada BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.