DPRD Sulsel Desak Jatah Lahan di CPI, Pengembang : Jangan Menekan, Belum Selesai

Kawasan CPI Makassar

DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Pemprov agar menagih lahan pengganti 12,11 hektare kepada pengembang kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. Pengembang CPI lantas merespons dengan mengatakan bahwa lahan pengganti belum diberikan karena masih ada aturan dan sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. 

"Janganlah menekan kita untuk mendahului pekerjaan sebelum aturan dan persyaratan-persyaratannya selesai. Tidak mungkin kami lakukan. Karena kalau melanggar, itu menciptakan masalah baru," ungkap Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi, dilansir Kamis (28/4/2022). 

Harun membeberkan sebenarnya lahan yang diserahkan ke Pemprov sesuai perjanjian kerja sama (PKS) sudah 50 hektare. Hanya saja di lahan 50 hektare tersebut ada tanah tumbuh seluas 12 hektare yang sertifikatnya sudah keluar atas nama Pemprov. 

"Itu kita belum pernah ketahui sama sekali sebelum tanda tangan PKS dengan Pemprov," bebernya. 

Harun mengatakan tanah yang telah bersertifikat atas nama Pemprov tidak mungkin menjadi bagian lahan yang diserahkan pengembang ke Pemprov, maka pihaknya harus mengganti 12 hektare lahan tersebut di tempat lain. 

"Namun harus dengan kondisi yang setara. Itu dinyatakan secara jelas di PKS," tuturnya. 

Untuk mempercepat penggantian lahan, pihaknya mengusulkan di Pulau Lae-lae namun dengan syarat harus ada revisi Perda RT/RW karena di perda lama tidak ada kegiatan reklamasi di Pulau Lae-lae dan pasti tidak boleh ada perluasan Pulau Lae-lae. 

"Maka RT/RW harus direvisi. Kami tidak mungkin menggantikan sesuatu yang tidak sesuai RT/RW. Di samping itu, kita juga harus menyelesaikan amdal karena amdal itu penting sekali," bebernya. 

Harun menuturkan, akibat birokrasi dan kendala seperti ini membuat rencana penggantian lahan 12 hektare terlambat. Padahal pihaknya siap mereklamasi lahan 12 hektare sejak 2 tahun lalu namun memang pihak Pemprov masih terus mencarikan pengganti area reklamasi 12 hektare tersebut. 

"Kami sebagai perusahaan Ciputra tidak mungkin melanggar peraturan yang ada. Itu kejadiannya. Tetapi sekarang menurut saya sudah jelas. RT/RW sebentar lagi sudah selesai. Amdal juga sudah selesai, dari pihak kita juga sudah ancang-ancang bersiap," tandas Harun. 

Untuk diketahui, DPRD Sulsel mengungkap Pemprov masih memiliki jatah lahan pengganti seluas 12,11 hektare yang belum diberikan oleh pihak pengembang kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. DPRD meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk menagih lahan pengganti tersebut ke pihak pengembang. 

"Direkomendasikan kepada Gubernur Sulsel agar PT Yasmin segera mengganti lahan Pemprov seluas 12,11 hektare," ungkap Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, Jumat (23/4). 

Syaharuddin menyebut penggantian lahan di CPI Makassar harus segera diupayakan pihak pengembang. Pasalnya lahan pengganti tersebut sudah menjadi perjanjian kerja sama Pemprov dan PT Yasmin sebelum melakukan reklamasi kawasan CPI Makassar. 

"Batas waktu hingga akhir 2022 ini untuk memberikan kejelasan penggantian lahan seluas 12,11 hektare," jelasnya. 

Penggantian lahan milik Pemprov ini disebutnya harus ada ketegasan Gubernur meminta ke pengembang segera memenuhi kewajibannya. Apalagi lahan 12,11 hektare ini potensial bagi Pemprov untuk dikelola. 

"Apabila tidak direalisasikan pada tahun 2022 ini maka segala kegiatan investasi yang ada di tempat tersebut dihentikan hingga tersedia lahan pengganti seluas 12,11 hektare," tegasnya.


Related Stories