DPRD Makassar Gelar RDP Tuntaskan Perselisihan PHK Karyawan JNE

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Komisi D DPRD Kota Makassar memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (7/8/2025) guna menindaklanjuti aduan pemutusan kontrak terhadap seorang mantan karyawan JNE, Andi Karim, yang mengklaim diperlakukan tidak adil tanpa penjelasan formal.

Dalam forum itu, keluarga Andi—termasuk istrinya, Rahmawati—mengungkapkan bahwa pemutusan kontrak datang tiba-tiba dan diberi tuduhan kerugian perusahaan sebesar Rp 23 juta serta kewajiban mengganti kaca mobil vendor. Namun Andi sendiri, yang telah bekerja sejak 2017 dengan catatan disiplin baik, merasa belum pernah diberikan ruang klarifikasi.

Pihak manajemen JNE yang diwakili Ernawati menyatakan bahwa keputusan kontrak tersebut diambil berdasarkan pelanggaran SOP, khususnya atas video yang beredar tentang Andi sedang menyedot solar dari kendaraan operasional. Mereka menegaskan langkah itu sesuai kontrak kerja outsourcing.

Anggota DPRD dari Komisi D, dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengusulkan agar penyelesaian masalah ini difasilitasi melalui mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar agar ada penyelesaian yang adil dan transparan. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories