Makassar Kini
DPRD Makassar Dalam Pantauan Kejaksaan, Ada Proyek Penyelewengan Uang Negara
Aparat penegak hukum ikut memantau DPRD Makassar. Terutama pelaksanaan proyek penunjukan.
Apalagi, dengan adanya dugaan cashback yang mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Produk Hukum Peraturan Daerah (Sosper).
Jumlah kegiatannya 15 kali dalam satu tahun. Anggaran makan dan minum kegiatan ini sebesar Rp14,3 miliar, dengan rincian Rp180.000 per orang. Target pesertanya 79.500 orang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Idil mengatakan kejaksaan memantau isu dugaan cashback makan minum DPRD Makassar.
Bahkan semua isu dan pemberitaan dari media yang viral dipantau. Untuk tindak lanjutnya, dibuatkan telaah. Dugaan kasus yang mencuat dianalisis lebih lanjut.
“Bahkan (berita) sudah dikliping dan didigitalisasi untuk bahan telaah,” kata Idil saat ditemui diruang kerjanya, dikutip Kamis (1/7/2021).
Untuk telaah bisa saja dilakukan pihak Kejari Makassar atau Kejati Sulsel. Semuanya tergantung siapa yang melakukan telaah terlebih dahulu.
“Kita dahulukan Kejari. Kalau mereka tidak masuk, Kejati akan masuk. Intinya siapa pun bisa melakukan telaah,” ucapnya.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar mengatakan dugaan cashback makan minum kegiatan di DPRD Makassar harus segera diselidiki. Jangan dibiarkan.Semua aksi tindak pidana tidak boleh dibiarkan.
“APH (Aparat Penegak Hukum) harus segera turun menindaklanjuti dugaan tersebut. Pemberitaan media bisa jadi jalan masuk untuk mengumpulkan data perkara,” tambahnya.