Makassar Kini
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakat Lanjutkan Pembahasan Empat Ranperda
MAKASSARINSIGHT.com, SIDRAP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap melanjutkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sidrap.
Rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan empat Ranperda yang sebelumnya telah diserahkan secara resmi kepada DPRD untuk dibahas bersama. Keempat Ranperda itu terdiri atas satu Ranperda inisiatif DPRD dan tiga Ranperda prakarsa pemerintah daerah.
Ranperda inisiatif DPRD mengatur tentang Perangkat Desa. Sementara tiga Ranperda usulan pemerintah daerah meliputi Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam agenda paripurna, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap substansi masing-masing Ranperda. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari mekanisme legislasi daerah sebelum rancangan peraturan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif.
Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap seluruh proses pembahasan dapat berlangsung secara komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Khusus untuk Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat sektor pertanian yang menjadi salah satu sektor unggulan Kabupaten Sidrap. Sementara perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi instrumen penting dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun mendatang. Pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1,099 triliun, dengan belanja daerah disesuaikan dengan kebutuhan program prioritas pembangunan.
Melalui pembahasan yang berkelanjutan antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan keempat Ranperda tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat Sidrap. (****)
