Makassar Kini
Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Dorong Peran Aktif Masyarakat
MAKASSARINSIGHT.com — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melalui Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025, di Hotel Golden Tulip Makassar.
Mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang”, sosialisasi ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan tata ruang kota.
Mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis, Kepala Bidang Tata Bangunan Syaifuddin Sidjaya hadir sekaligus membuka kegiatan. Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat serta perangkat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan tata ruang.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Makassar Aguz Mulia, para narasumber, aparatur sipil negara, camat, lurah, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang.
Melalui sosialisasi ini, Distaru berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin menguat sehingga pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Makassar dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan berkelanjutan. (***)
