Distaru Komitmen Jadikan Makassar Kota Hunian dan Pusat Usaha Kreatif yang Nyaman

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, menegaskan visinya untuk menjadikan Kota Makassar sebagai kota hunian dan pusat usaha kreatif yang dinamis, indah, dan nyaman.

Distaru Kota Makassar memiliki peran kunci dalam mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi pemerintah terkait perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang.

Salah satu fokus utama Distaru Kota Makassar adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama dalam bidang penataan ruang, dengan penekanan khusus pada transparansi dan penyebarluasan informasi bidang tata ruang kepada masyarakat.

Tugas dan fungsi Dinas Penataan Ruang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 11 Ayat 5.

“Undang-Undang tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyebarluaskan informasi terkait rencana umum dan rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota,” kata Kadistaru Makassar, Fahyuddin, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, dalam konteks pembinaan penataan ruang, pemerintah kabupaten/kota diamanatkan untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang serta menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat sebagai upaya pengembangan dan penyebarluasan pengetahuan mengenai tata ruang. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Tags Distaru Makassar Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories