Makassar Kini
Dishub Makassar Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Operasional Bajaj
MAKASSARINSIGHT.com — Dishub Makassar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi kendaraan bajaj yang kini mulai terlihat beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Makassar.
Kepala Dishub Kota Makassar, Muh. Reza, dalam konfirmasi Rabu menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi ataupun izin resmi yang diterbitkan oleh Dishub Makassar untuk layanan bajaj, baik yang beroperasi secara mandiri maupun yang berbasis aplikasi daring. “Tidak ada. Tidak pernah, dan tidak bisa Dishub Makassar mengeluarkan izinnya, apalagi kalau pakai aplikasi begitu,” ujarnya.
Reza menjelaskan bahwa regulasi terkait angkutan umum berbasis aplikasi—yang mencakup jenis kendaraan seperti bajaj—mengandung ketentuan tersendiri dan bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar tanpa dasar hukum yang jelas. Dia menyarankan agar masyarakat atau operator yang berkepentingan untuk melakukan klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Dishub Provinsi Sulsel). “Setahuku, Dishub Provinsi Sulsel juga komplain itu,” katanya.
Saat ditanya apakah pernah diundang dalam kegiatan sosialisasi atau peluncuran resmi operasional bajaj tersebut, Reza memastikan bahwa Dishub Makassar tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan resmi. “Setahuku juga tidak pernah ada undangan acara itu,” ujarnya.
Dengan penegasan ini, Dishub Makassar menilai bahwa keberadaan bajaj yang saat ini beroperasi di beberapa titik kota belum memiliki dasar hukum dan izin yang sah. Pemerintah Kota Makassar akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri legalitas dan mekanisme perizinan yang digunakan oleh pihak pengelola bajaj tersebut. (***)
