Makassar Kini
Dirut PDAM Makassar Ungkap Kini Berbalik Untung Rp 812 Juta, Hasil Efisiensi

MAKASSARINSIGHT.com – Setelah berjuang menutup kerugian, PDAM Makassar kini mencetak laba bersih sebesar Rp 812 juta pada Juli 2025.
Keberhasilan ini bukan hasil kebijakan taksasi meteran, melainkan buah dari serangkaian langkah efisiensi besar-besaran yang digalang sejak April lalu. Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM, Hamzah Ahmad, saat ditemui media pada Selasa (19/8/2025).
Awalnya, PDAM tercatat mengalami kerugian hingga Rp 5,2 miliar pada kuartal pertama tahun ini. Namun setelah Hamzah Ahmad bersama Plt Direktur Keuangan, Nanang Supriyatno, dilantik, keadaan membaik: kerugian menyusut menjadi Rp 624 juta di kuartal kedua, lalu berbalik menjadi keuntungan di Juli .
Transformasi ke arah positif ini berawal dari penyederhanaan struktur organisasi. Jumlah direksi dikurangi drastis dari lima orang menjadi hanya dua—Direktur Utama dan Direktur Keuangan—sementara dewan pengawas menyusut dari lima menjadi satu, dengan efisiensi mencapai Rp 250 juta per bulan.
Efisiensi juga mencakup pengurangan satuan tugas seperti komite audit, pemangkasan lebih dari 200 tenaga kontrak, penghapusan tunjangan ganda, dan pengurangan jumlah konsultan dari 24 menjadi tiga orang. Hampir seluruh biaya operasional turun minimal 15 persen, bahkan beberapa lebih .
Beban yang ditekan ini dibarengi dengan lonjakan pendapatan: PDAM menambah sekitar 5.300 pelanggan baru dalam tiga bulan terakhir. 1.700 di antaranya berasal dari pemerataan tekanan air, 600 lainnya dari program sambungan gratis—meski tanpa biaya sambungan, pelanggan tetap membayar iuran bulanan.
Tambahan signifikan juga datang dari 3.000 pelanggan di wilayah Pa’baeng-baeng setelah jaringan pipa distribusi baru terhubung, serta penertiban pencurian air, termasuk di Kecamatan Tallo.
Kombinasi pengendalian biaya ketat dan perluasan basis pelanggan berhasil membalik keadaan, dari rugi menjadi untung. “Semua ini hasil kerja kolektif, bukan manipulasi angka meteran,” tegas Hamzah Ahmad. (***)