Makassar Kini
Dinyatakan Bersalah, Anak Buah Nurdin Abdullah Dapat Vonis Terungku 4 Tahun
Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah, yang turut menjeratnya. Edy pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan jaksa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Edy bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama seperti diatur Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya itu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," lanjut hakim.
Hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa di persidangan. Di antara yang memberatkan Edy adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Kemudian yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi," kata hakim anggota Agus Arief Nindito.
Seperti diketahui, Edy Rahmat sebelumnya didakwa telah bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, Edy didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, dalam tuntutan jaksa sebelumnya, jaksa lebih mempertimbangkan Edy bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan alternatif pertama hingga dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Pertimbangan yuridis jaksa penuntut umum tersebut juga sesuai dalam putusan majelis hakim hari ini. Meski pada putusannya, hakim hanya menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada Edy.