Di Makassar, Tjahjo Kumolo Sebut Honorer Masih Punya Kesempatan di Instansi Negara

Tjahjo Kumolo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Tjahjo Kumolo menyebutkan, kebutuhan tenaga honorer akan diserahkan ke daerah.

Hal terdebut disampaikan Menpan Tjahjo, usai mengikuti Seminar Nasional digelar Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Sulsel di Makassar, Sabtu (25/1/2020).

Didampingi Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah, Menpan RB Tjahjo mengatakan, terkait penghapusan tenaga honorer akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Daerah.

"Karena tenaga honorer itu masih perlu dibutuhkan oleh daerah, urusan daerah ya kami serahkanlah ke daerah," jelas Tjahjo di Baruga Patingaloang, Rujab Gubernur.

Hal itu kata Menpan Tjahjo, berdasaekan Undang Undang (UU), termaksud tenaga pusat hanya KSN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada.

"Kedepan, itupun kita masih beri tenggang waktu tiga sampai empat tahunan. Karena saya menyelesaikan tenaga honor yang ada ini belum selesai semua," kata Tjahjo.

Ditanyakan terkait penghapusan honorer, apakah untuk menghemat anggaran. Dia, Tjahjo Kumolo mengaku, penghapusan itu tidak bicara untuk menghemat anggaran.

Seperti diketahui, Kementerian PAN-RB bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah sepakat dengan Komisi II DPR RI untuk menghapuskan tenaga honorer.

Pasalnya,kesepakatan itu berkaitan dan menjadi amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Bagikan

Related Stories