Dana Kelurahan Rp77 Miliar Dialihkan untuk Program Makassar Recover

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merefocusing keseluruhan anggaran kelurahan  senilai Rp77,7 miliar untuk Makassar Recover. Anggaran tersebut akan digunakan untuk konsumsi yang  diberikan  selama 100 hari kerja bagi 15.306 relawan yang direkrut pemerintah kota.

Selain itu, posko khusus juga akan disediakan bagi mereka dimana rencana pembangunan akan ditempatkan di tiap kelurahan sehingga total posko yang akan dibangun ada sebanyak 153.

"Jadi mulai dari makan minum petugas relawan yang jumlahnya itu ada sebanyak 15.306 orang selama 100 hari, kemudian untuk pembangunan posko. Ini kalau kita hitung-hitung, totalnya Rp77,7 miliar semua kelurahan," ujar Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Helmy Budiman, dilansir Rabu (21/4/2021).

Dia mengakui sebagian besar anggaran tersebut diambil dari program fisik kelurahan seperti program paving blok jalan hingga pembangunan drainase kelurahan yang sebelumnya dilaporkan tidak berjalan begitu optimal.

"Namanya realokasi, yang dulunya dia pembangunan untuk drainase, paving blok, sama kegiatan pemberdayaan lain, semua kita alihkan untuk dukungan Makassar Recover," lanjut dia.

Dia mengatakan alokasi anggaran Rp77,7 miliar itu belum bisa dirincikan lantaran adanya perbedaan porsi kebutuhan anggaran baik mengacu pada jumlah RT dan RW hingga total masyarakatnya.

Anggaran sementara ini disamaratakan terhadap 153 kelurahan di Kota Makassar. Pihaknya akan menunggu parsial kedua untuk kemudian disesuaikan porsinya.

"Intinya kalau mau ditahu itu yang paling banyak RT dan RW nya yang paling banyak, jadi sekarang jumlahnya merata. Begitu data base parsial dua jadi, dia akan menyesuaikan dengan jumlah RT/RW," jelasnya.

Helmy mengatakan realokasi anggaran tersebut diklaim telah sesuai dengan instruksi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.

Lalu ditindaklanjuti melalui Surat Edaran (SE) No 2 serta SE No 903 yang secara resmi diterbitkan dan ditandatangani Wali Kota Makassar 3 Maret 2021 lalu.

"Karena ini sejalan dengan instruksi pusat melalui PMK nomor 17 itu," jelasnya.

Bagikan
Rizal Nafkar

Related Stories