Dana Kampanye Lebih Rp95 Miliar, Peserta Pilkada Makassar Didiskualifikasi

Makassar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membatasi dana kampanye untuk pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilwalkot Makassar 2020 maksimal sebanyak Rp 95 miliar. Paslon yang melebihi dana tersebut akan didiskualifikasi.

"Iya, ada pembatasan pengeluaran dana kampanye. Angkanya itu disepakati oleh semua tim calon bersama KPU, berdasarkan hitung-hitungan detail dengan menginventarisir kebutuhan," ujar Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar kepada media, Senin (28/9/2020).

Kebutuhan yang diinventarisir untuk dijadikan patokan batasan dana kampanye Pilwalkot Makassar di antaranya jenis kampanye yang akan dilakukan, intensitas pertemuan, hingga kebutuhan alat pelindung diri APD untuk Pilwalkot di tengah pandemi COVID-19.

"Untuk di Makassar, kita menyepakati angka Rp 95 M," imbuhnya.

Gunawan mengatakan ada sanksi yang bakal diberikan jika para paslon melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU soal pengeluaran dana kampanye itu.

"Jadi kalau nanti di akhir, pengeluaran dana kampanye melebihi pembatasan pengeluaran yang disepakati, paslon bisa didiskualifikasi," tegasnya.

Dikatakannya, keempat paslon di Kota Makassar telah menyetorkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK), yang juga merupakan salah satu tahapan wajib sebelum melakukan kampanye. Pasangan Danny Pomanto-Fatwawati Rusdi Masse adalah paslon dengan LADK tertinggi senilai Rp 100 juta.

Selanjutnya, Paslon Syamsu Rizal-Fadli Ananda menyetorkan laporan dengan jumlah Rp30 juta, dan paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando. Sedangkan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH memasukkan LADK dengan jumlah yang sama. Keduanya melaporkan LADK sebesar Rp10 juta.

Bagikan

Related Stories