Covid-19 Kembali Telan 'Korban' Pencopotan di Lingkungan Pemkot Makassar

RS

Pandemi Covid-19 kembali menelan korban pencopotan pejabat lingkungan Pemkot Makassar.

 

Paling terbaru, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar dr Ardin Sani dicopot dari jabatannya terhitung efektif 29 Juni 2020.

 

Hal ini diketahui dari beredarnya Surat Perintah Pelaksana Harian yang ditandatangani langsung oleh Penjabat Walikota Makassar Rudy Jamaluddin, Selasa (30/6/2020).

 

Sebagai penggantinya, Pj Walikota menunjuk Wakil Direktur Pelayanan RSUD Daya drg. Hasni, MARS sebagai Pelaksana Harian Direktur RSUD Daya Makassar.

 

Selama mengemban amanah barunya, dokter gigi itu berwenang melaksanakan tugas-tugas direktur yang sifatnya rutin dan sementara. Untuk kebijakan yang sifatnya prinsipil, dia tetap harus berkoordinasi dengan Pj Walikota Makassar.

 

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti alasan pencopotan dr Ardin Sani dari jabatan direktur yang telah lama diembannya.

 

Rumor yang berkembang menyebutkan pencopotan ini berkaitan dengan kasus pengambilan jenazah PDP dengan tanpa protokol Covid-19 di rumah sakit itu beberapa hari lalu.

Bagikan

Related Stories