CIP Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Jonjo ke Kejari Gowa

IST

SUNGGUMINASA - Center Information Public (CIP) resmi melaporkan kasus dugaan korupsi dana Desa Jonjo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa ke kejaksaan, Rabu (24/6/2020).

“Laporan sudah kami serahkan ke Kejari Gowa dan diterima bagian pidana khusus,” ungkap Direktur Eksekutif CIP Zulfiadi Muis Daeng Ramma di Sungguminasa.

Zulfiadi menyebutkan, dirinya melaporkan tiga perkara di Desa Jonjo ke Kejari Gowa. Pertama adalah perkara dugaan manipulasi data dan laporan fiktif dana sosialisasi sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh pihak pemerintah Desa Jonjo.

Laporan kedua terkait dengan dugaan mark up anggaran dan korupsi pada proyek pelaksanaan pembangunan Bendung dan Saluran Irigasi Karaeng Cenrana.

Selain dua hal tersebut, CIP juga melaporkan dugaan mark up anggaran untuk pekerjaan penambahan bangunan pasar desa yang berlokasi di Dusun Jonjo, Desa Jonjo, Kecamatan Parigi.

“Laporan yang kami masukkan terkait dengan penggunaan dana desa tahun 2019. Laporan yang kami serahkan juga disertai dengan bukti-bukti laporan fiktif,” ungkap aktivis antikorupsi ini.

Terkait dengan laporan tersebut, Zulfiadi Muis berharap agar Kejari Gowa bisa bertindak cepat dan profesional dalam menangani laporan yang telah dimassukkan.

“Kami akan kawal laporan yang telah kami masukkan ini. Kami harap kejaksaan juga melakukan pengusutan hingga tuntas perkara ini,” tegas Zulfiadi Muis.

Laporan yang dimasukkan CIP terkait dugaan korupsi di Desa Jonjo diterima oleh staf bidang pidana khusus Kejari Sungguminasa atas nama Asrul. (***)

Bagikan

Related Stories