Makassar Kini
CIP Bakal Laporkan Kasi Intelijen Kejari Gowa ke Bidang Pengawasan
SUNGGUMINASA - Center Information Public (CIP) bakal melaporkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa Syamsu Rezky ke Bidang Pengawasan Kejati Sulsel. Hal ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran dana Desa Jonjo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa.
“Laporan yang kami masukkan terkait dengan kasus dugaan korupsi di Desa Jonjo hingga kini mengendap di Bidang Intelijen Kejari Gowa. Ini kami pertanyakan, tapi penanganan kasus ini tidak ada perkembangan,” ungkap Direktur Eksekutif CIP Zulfiadi Muis di Sungguminasa, Jumat (14/8/2020).
Merujuk pada hal tersebut, CIP dalam waktu dekat berencana untuk melayangkan surat laporan ke Bidang Pengawasan Kejati Sulsel dan tembusan ke Kejagung RI terkait kinerja Kasi Intelijen Kejari Gowa.
“Profesionalitasnya sebagai aparat penegak hukum kami pertanyakan,” tegas aktivis antikorupsi ini.
CIP sendiri telah berulangkali mempertanyakan ke Kejari Gowa terkait tindaklanjut laporan terkait kasus dugaan korupsi dana Desa Jonjo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa ke kejaksaan. “Kami khawatir laporan yang telah dimasukkan tidak ada perkembangan, atau malah didiamkan,” ujar Zulfiadi Muis.
Menurut CIP, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, Kejari Gowa memiliki catatan yang buruk. Menurut dia, sejumlah laporan yang dimasukkan justru menguap dan tidak jelas arahnya lagi.
“Khusus untuk kasus dugaan korupsi di Desa Jonjo ini, karena bukti-buktinya telah kami serahkan semuanya. Kami harap tuntas. Jangan oknum di sana memperburuk citra kejaksaan lah yang jadi harapan untuk pemberantasan korupsi di Gowa,” terang Zulfiadi Muis.
Diketahui, CIP melaporkan tiga perkara di Desa Jonjo ke Kejari Gowa. Pertama adalah perkara dugaan manipulasi data dan laporan fiktif dana sosialisasi sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh pihak pemerintah Desa Jonjo.
Laporan kedua terkait dengan dugaan mark up anggaran dan korupsi pada proyek pelaksanaan pembangunan Bendung dan Saluran Irigasi Karaeng Cenrana.
Selain dua hal tersebut, CIP juga melaporkan dugaan mark up anggaran untuk pekerjaan penambahan bangunan pasar desa yang berlokasi di Dusun Jonjo, Desa Jonjo, Kecamatan Parigi.
“Laporan yang kami masukkan terkait dengan penggunaan dana desa tahun 2019. Laporan yang kami serahkan juga disertai dengan bukti-bukti laporan fiktif,” ungkap aktivis antikorupsi ini.
Terkait dengan laporan tersebut, Zulfiadi Muis berharap agar Kejari Gowa bisa bertindak cepat dan profesional dalam menangani laporan yang telah dimassukkan. (***)