Makassar Kini
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Makassar Berlakukan Pembatasan Aktivitas Warga
Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran terkait social distancing atau menjaga jarak di tengah upaya mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Apel bagi ASN hingga hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day ditiadakan.
Hal ini diumumkan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb saat memimpin rapat pencegahan dan penanganan virus Corona di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Senin (16/3/2020). Selain itu, sejumlah event atau kegiatan yang mengundang keramaian orang banyak tidak boleh digelar.
"Pemerintah Kota (punya event) yang cukup besar, event hari kebudayaan itu kita tunda," kata Iqbal usai rapat di kantornya.
Sekolah-sekolah di Makassar, baik negeri maupun swasta, mulai hari ini juga akan diliburkan hingga 31 Maret mendatang. Peserta didik, dari tingkat TK sampai SMA/sederajat, dilarang berkegiatan di sekolah.
Selain itu, warga diingatkan untuk tidak mendatangi tempat-tempat hiburan malam. Namun belum ada larangan khusus untuk menutup tempat hiburan malam.
"Kita sudah menyampaikan orang untuk menghindari (tempat hiburan malam), artinya kalau orang sudah tidak datang berarti otomatis tidak ada. Kita tidak melarang (hiburan malam), tetapi kan kalau orang sudah tidak ke luar rumah, tidak ada customer pasti tutup," ujarnya.
Surat edaran Nomor: 440/B3/DKK/III/2020 terkait menjaga jarak atau social distancing di tengah upaya mencegah penyebaran virus Corona ini diteken Iqbal pada hari ini, Senin (16/3). Surat ditujukan ke kepala SKPD se-Kota Makassar, camat dan lurah se-Kota Makassar, dan seluruh warga masyarakat. Berikut ini kutipan lengkap surat edaran tersebut.
SURAT EDARAN
Pemerintah telah menetapkan Covid-I9 (Coronavirus Disease 2019) sebagai bencana nasional non alam Virus Corona pada tanggal 14 Maret 2020. Dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Makassar, dengan ini Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan sebagai berikut:
1. Menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah, TK/RA, SD/Ml dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 s/d 31 Maret 2020;
2. Menunda sementara lomba-lomba yang melibatkan peserta didik/ pelajar/ masyarakat;
3. Meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;
4. Apel dan upacara Hari Kedisiplinan bagi ASN untuk sementara ditiadakan;
5. Dengan tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdoor yang dilakukan oleh Pemerintah maupun Swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.
6. Menjaga lingkungan tetap higienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat;
7. Menjaga kebersihan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat umum Iainnya;
8. Mengurangi aktivitas di luar rumah.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran Penyakit COVID-19 di Indonesia.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas kerja sama yang baik kami ucapkan terimakasih.