Makassar Kini
Camat se-Makassar Teken Komitmen Akhiri Open Dumping Sampah
MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah dengan meninggalkan pola lama open dumping menuju sistem sanitary landfill yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Transformasi ini menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan tata kelola lingkungan yang lebih tertib sekaligus menjawab tantangan peningkatan volume sampah perkotaan yang semakin kompleks.
Komitmen tersebut dipusatkan pada pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sebagai lokasi strategis pengolahan akhir sampah. Peralihan metode ini tidak hanya menyangkut perubahan teknis, tetapi juga menandai perubahan paradigma dari sekadar pembuangan menjadi pengolahan yang terkontrol, aman, dan berwawasan kesehatan masyarakat.
Keseriusan ini ditandai melalui penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, dengan seluruh camat se-Kota Makassar. Penandatanganan tersebut menjadi simbol sinergi lintas wilayah dalam memastikan implementasi kebijakan hingga ke tingkat kecamatan.
Baca Juga:
- Benarkah Mencium Kucing Bikin Otak Terinfeksi Bakteri?
- Seleksi Terbuka Kapus Makassar, Appi: Semua Punya Kesempatan
- War Tiket Haji, Antara Solusi Antrean atau Ancaman Keadilan
Momentum ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup secara hybrid di Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar sekaligus Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Helmy Budiman, serta para camat se-Kota Makassar.
Kepala Pusdal LH-SUMA, Dr. Azri Rasul, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung percepatan pembenahan pengelolaan sampah di Makassar.
“Tentu ini bagian dari tugas bersama, sehingga kami siap membantu Pemerintah Kota dalam penanganan persampahan,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat sedikitnya 16 komponen penilaian dalam pengelolaan kota bersih yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, setiap unit kerja memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas.
“Kalau setiap unit kerja menjalankan tugasnya sesuai regulasi kota bersih, saya kira Makassar akan bersih,” tuturnya.
Azri menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan di lapangan, terutama dalam pemilahan sampah dari sumbernya melalui penguatan bank sampah dan partisipasi masyarakat.
“Kalau ini berjalan, maka yang masuk ke TPA Antang hanya sampah residu dan organik yang dapat dikelola dengan baik,” jelasnya.
Sistem Sanitary Landfill di TPA Antang
Dalam pemaparannya, Azri menjelaskan konsep teknis pengelolaan TPA melalui sistem sanitary landfill. Area TPA seluas sekitar 14 hektare akan dibagi menjadi beberapa blok dan sel untuk memastikan proses penimbunan sampah berlangsung secara terkontrol.
“Dari total 14 hektare, sekitar 13,5 hektare harus dalam kondisi tertutup. Inilah yang disebut sanitary landfill berjalan,” ungkapnya.
Metode ini dilengkapi dengan pengelolaan gas metana dan pengolahan air lindi (leachate) melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) guna mencegah pencemaran lingkungan. Bahkan, gas yang dihasilkan berpotensi dimanfaatkan sebagai energi alternatif.
Baca Juga:
- Munafri Evaluasi Pengelolaan Sampah, Dorong PSEL dan Sanitary
- Makassar-Gowa-Maros Sepakat Bangun PSEL di TPA Antang
- IKAJO Bahas Sinergi Lintas Generasi Perkuat Peran untuk Masyarakat
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa pemerintah kota tengah berpacu menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah dalam pembenahan sistem persampahan, khususnya di TPA Antang.
Ia mengungkapkan bahwa Kota Makassar menerima sanksi administratif selama 180 hari untuk melakukan perbaikan menyeluruh.
“Kami sangat mengapresiasi arahan yang diberikan. Saat ini kami sedang menyusun langkah strategis untuk menuntaskan pembenahan,” ujarnya.
DLH juga tengah menyiapkan regulasi berupa surat edaran Wali Kota Makassar yang melarang praktik open dumping, sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa mulai 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.
“Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, dan TPST,” jelas Helmy.
Ia menegaskan bahwa peran kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW sangat penting dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
“Komitmen bersama yang telah ditandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif,” pungkasnya. (*)
