Camat Rappocini Hadiri Rakor Bahas Progres Kinerja APBD Makassar 2024

Camat Rappocini M Aminuddin. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Camat Rappocini M. Aminuddin, bersama Kepala Subbagian Keuangan Kecamatan Rappocini Muhammad Pahri, hadiri Rapat Koordinasi Progress Kinerja APBD Kota Makassar yang digelar di Ruang Sipakatau Kantor Balaikota Makassar, Kamis (17/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri langsung Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis, S.STP.,M.M, Kepala Kanwil DPJPb Provinsi Sulawesi Selatan Supendi, Kepala Kantor KPPN Makaasar I Tiyok Subekti, S.E,. M.,S.E, dan Asisten Administrasi Pemerintah Kota Makassar Drs. Andi Irwan Bangsawan M.Si, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Makassar.

Andi Arwin menjelaskana dalam sambutannya, kegiatan ini merupakan langkah-langkah strategis yang diambil Pemerintah Kota Makassar dalam rangka upaya percepatan serapan anggaran APBN dan APBD di Kota Makassar.

“Rapat koordinasi ini merupakan langkah-langkah strategis yang kita lakukan sebagai upaya-upaya percepatan terhadap serapan anggaran baik APBN maupun APBD di Kota Makassar” ujarnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan strategi yang lebih baik dalam pengelolaan anggaran serta mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan berbagai OPD untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Dengan adanya langkah-langkah konkret dan komunikasi yang efektif antar instansi, diharapkan serapan anggaran di Kota Makassar dapat meningkat, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Camat Rappocini dan Kepala Subbagian Keuangan Kecamatan Rappocini berkomitmen untuk terus mendukung upaya percepatan serapan anggaran melalui koordinasi yang lebih baik di tingkat kecamatan, sehingga program-program yang ada dapat terlaksana dengan efektif dan efisien. Kegiatan ini juga menjadi momen penting untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Ada beberapa progress kinerja kita yang masih rendah, untuk itu perlu dorongan untuk dilakukan percepatan tetapi tidak mengabaikan ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan daerah dan program yang akan dilaksanakan” tambahnya. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories