BSN Imbau Supaya Bangunan di Daerah Rawan Gempa Punya SNI

BSN

Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengimbau penduduk yang bermukim di daerah rawan gempa menggunakan bangunan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tahan gempa, menyusul bencana gempa bumi yang melanda Sulawesi Barat pada awal 2021.

"Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengalami kejadian gempa bumi, seperti awal 2021 yang melanda wilayah Sulbar dan menimbulkan banyak korban jiwa," kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan dalam sosialisasi bangunan tahan gempa di Makassar, Senin (15/2/2021).

Ia mengatakan adanya korban yang berjatuhan dan kerugian material akibat runtuhnya bangunan/gedung menjadi persoalan yang cukup besar. Dengan tingkat kerawanan gempa tersebut, tentunya menjadi penting sebuah perencanaan konstruksi bangunan tahan gempa.

Terkait hal tersebut, BSN telah menetapkan beberapa Standar Nasional Indonesia SNI terkait antisipasi bahaya gempa, salah satunya SNI 1726:2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan nongedung. 

Pembangunan rumah, gedung, atau jenis bangunan lainnya yang berada di daerah rawan gempa, penting untuk memperhatikan persyaratan mutu dalam SNI, termasuk SNI 1726:2019.

Dalam SNI ini, kata Nasrudin, memuat persyaratan minimum yang harus dipenuhi baik menyangkut beban, tingkat bahaya, kriteria yang terkait, serta sasaran kinerja yang diperkirakan untuk bangunan gedung, struktur lain, dan komponen nonstrukturalnya yang memenuhi persyaratan peraturan bangunan. 

“Saya mengambil satu contoh dalam SNI yang mempersyaratkan kita harus menghitung beban dari struktur bangunan yang dikombinasikan dengan kekuatan desain bangunan dengan kekuatan goncangan seperti gempa, sehingga diharapkan bangunan bisa beradaptasi atau menahan kekuatan goncangan tersebut,” kata Nasrudin.

Bagikan

Related Stories