BPKP Tunggu Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Makassar

Bansos

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mark up Bansos untuk warga terdampak pandemi di Kota Makassar karena menunggu hasil audit kerugian negara. Ternyata Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel juga belum melakukan audit.

"Kalau terkait dengan bansos COVID-19 Makassar, kami belum lakukan audit karena surat permintaan dari Polda baru kami terima akhir Desember kemarin," kata Kepala BPKP Sulsel Arman Sahrir Harahap, Rabu (13/1/2021).

Arman menegaskan BPK Sulsel belum melakukan audit sama sekali lantaran surat permintaan audit dari Polda Sulsel baru saja diterima pihaknya pada 28 Desember 2020.

Meski sudah dua pekan menerima surat permintaan audit dari Polda Sulsel, Arman mengatakan pihaknya tak bisa serta-merta melakukan audit. Pihaknya perlu lebih dahulu melihat hasil-hasil penyidikan kepolisian.

"Sesuai standar penugasan kami, kalau penyidik siap, rencananya minggu ini akan kami undang untuk ekspose dulu hasil penyidikannya, baru bisa diputuskan, dilanjutkan bisa kami audit atau tidak," kata Arman

Meski BPK Sulsel mengaku baru menerima surat permintaan audit 28 Desember 2020, penyidik tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel sendiri justru sudah menunggu hasil audit kerugian negara tersebut sejak 8 Desember 2020.

"BPKP terkait perhitungan kerugian negara, belum keluar dia," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto, Selasa (8/11/2020).

Pernyataan terbaru, Rosyid juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK.

"Kalau yang kemarin sudah kita koordinasi Desember, mudah-mudahan bulan Februari sudah selesai harapan kita," kata Rosyid, Selasa (12/1/2021).

 

Bagikan

Related Stories