Makassar Kini
Bos Travel Umrah di Makassar Dijebloskan ke Penjara Karena Tipu Rekan Sendiri
Pimpinan sebuah agen travel umrah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi karena kasus penipuan. AMA, 38 tahun, dilaporkan oleh rekan bisnisnya sendiri, ND (58).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan laporan dilayangkan sejak September 2020. Saat ini AMA telah berstatus tersangka.
"Dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan," kata Agus saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).
Agus menerangkan, kasus ini berawal dari kesepakatan kerja sama antara pelapor dengan terlapor. Kontrak kerja samanya di bidang travel haji dan umrah.
"Yang mana pada saat itu terlapor menjanjikan keuntungan 70 persen untuk pelapor sebagai pemilik modal dan 30 persen untuk terlapor sebagai pelaksana usaha," ucap Agus.
Pelapor disebut telah memberikan uang kepada terlapor senilai Rp1,85 miliar. Tapi setelah usaha berjalan selama dua tahun, terlapor disebut tidak memberikan keuntungan kepada pelapor sebagaimana yang dijanjikan.
Agus mengatakan, pada awal Juli 2020, pelapor menghubungi terlapor agar mengembalikan uang beserta keuntungan yang dijanjikan. Tapi saat bertemu, terlapor kembali meminta uang kepada pelapor dengan alasan akan menebus rumah di Jakarta yang nilai jualnya sebesar Rp60 miliar.
"Sehingga pelapor kembali memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada terlapor dengan jaminan pada saat itu terlapor memberikan 3 lembar cek kepada pelapor," ujar Agus.
Hingga akhirnya saat jatuh tempo tiba, terlapor belum juga bisa mengembalikan uang yang sebelumnya dipinjamkan. Pelapor kemudian berupaya mencairkan tiga lembar cek yang sebelumnya dijaminkan terlapor.
"Namun pelapor tidak dapat mencairkan cek tersebut karena saldo terlapor tidak cukup. Dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan terlapor ke kepolisian," Agus menerangkan.
Agus mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, polisi menangkap AMA di rumahnya, JAlan Hertasning Utara, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu, 26 Januari, sekitar pukul 22.00 WITA. AMA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini AMA telah ditahan di kantor Polrestabes Makassar. Tersangkan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman di atas tiga tahun penjara.