Makassar Kini
Bimtek KONI Makassar: Pengurus Cabor Diingatkan Tak Salah Kelola Dana Hibah
MAKASSARINSIGHT.com — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema Aspek Hukum Pengelolaan Anggaran dengan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi di Baruga Agar Jaya, Kantor KONI Makassar, Jalan Kerung-Kerung, Selasa (9/12/2025).
Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus cabang olahraga (cabor) terkait tata kelola dana hibah agar sesuai regulasi dan terhindar dari persoalan hukum. Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yakni Kabag Ren Polrestabes Makassar AKBP Esti Mustikoroni dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Makassar Mirdad Apriadi Danial.
AKBP Esti Mustikoroni menegaskan bahwa dana hibah merupakan uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Hibah untuk KONI dan cabor diperuntukkan bagi pembinaan olahraga dan harus mengikuti aturan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar hukum pengelolaan anggaran. Menurutnya, setiap penggunaan dana harus tercatat rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap rupiah dana hibah harus bisa dipertanggungjawabkan. Pengelolaan tidak boleh tertutup, apalagi menyimpang. Pemkot Makassar juga telah menyiapkan sistem e-hibah sebagai bentuk transparansi,” tegas Esti.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh penerima hibah akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga disiplin administrasi menjadi keharusan bagi pengurus cabor.
Sementara itu, Mirdad Apriadi Danial menjelaskan bahwa kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga pencegahan. Pendampingan hukum dilakukan untuk meminimalkan potensi pelanggaran sejak awal.
Menurutnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah meminta kejaksaan mendampingi tata kelola keuangan daerah, termasuk dana hibah KONI dan cabor. Pendampingan tersebut mencakup administrasi, aset, hingga laporan pertanggungjawaban.
Mirdad menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan hibah berada pada pengurus, khususnya ketua cabor. Banyak persoalan hukum, kata dia, berawal dari kelalaian administrasi.
“Semua aktivitas harus dilaporkan secara tertulis dan sesuai prosedur. Jangan bekerja hanya berdasarkan kepercayaan atau hubungan pertemanan, karena itu bisa menjadi celah hukum,” tegasnya.
Melalui bimtek ini, KONI Makassar berharap pengurus cabor semakin memahami tata kelola hibah yang benar, sehingga pembinaan olahraga berjalan optimal tanpa risiko hukum. (***)
