Bilang Wali Kota Makassar Terlibat Korupsi PDAM, Pendemo Dilapor ke Polisi

Danny Pomanto

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto resmi melaporkan pengunjuk rasa berinisial AM ke polisi terkait pelanggaran ITE hingga pencemaran nama baik. Danny tak terima disebut terlibat korupsi PDAM kota Makassar senilai Rp 31 M.

"Laporan saya terkait UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Tentang Pencemaran Nama Baik klien saya, Bapak Ir Mohammad Ramdhan Pomanto," ucap kuasa hukum Danny, Benny Iskandar, Selasa (14/9/2021).

AM dilaporkan ke Polrestabes Makassar karena disebut terlibat aksi unjuk rasa di depan Kejati Sulsel dan secara gamblang menyebut Danny terlibat dalam dugaan korupsi pada PDAM Makassar tersebut.

"Jadi kronologinya itu ketika dilakukan aksi oleh saudara Akbar Muhammad tanggal 8 September di Kejati Sulsel, dalam orasi dan dalam rilis yang disebarkan ke media. Beliau itu sudah menuding dan menyebut nama klien saya, Bapak Ir Mohammad Ramdhan Pomanto yang juga sekaligus Wali Kota Makassar yang menyatakan diduga terlibat," kata Benny.

AM juga disebut membuat pernyataan yang sama saat memberi statemen kepada wartawan. Hal itu yang membuat Danny keberatan.

"Dia yang memberikan statemen di situ kalau melihat rilis, dia memang menyebut nama, jabatan, tapi dalam rilis yang disebarkan yang ditandatangani Akbar Muhammad itu dia menyebut Wali Kota Makassar," katanya.

"Makanya link berita online itu juga sudah kita jadikan barang bukti juga," lanjut Benny.

Menurut Benny, AM terlalu mudah menuding tanpa dasar bukti yang cukup. Jika hanya sebatas dugaan, kata dia, terlapor sebaiknya tidak semudah itu mencatut nama seseorang.

"Tentu kalau dia ingin menyatakan keterlibatannya Pak Danny, tentu sudah ada proses hukum yang berjalan, sudah ada alat bukti yang menyatakan klien saya terlibat," ucap Benny.

"Kalau masih menduga-menduga kan saya kira mencemarkan nama baik orang kalau masih tahap dugaan dan menyebut nama orang," imbuhnya.

Untuk diketahui, Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) sebelumnya melaporkan dugaan korupsi Rp 31 miliar di tubuh PDAM kota Makassar pada 27 April 2020. Dalam laporan mereka di Kejati Sulsel, LB AMP mengungkap lima rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018 lalu, yang mana dua di antaranya berpotensi masalah hukum.

Pertama, BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan tantiem dan juga bonus pegawai sebesar Rp 8 miliar, tepatnya Rp 8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Selanjutnya, BPK juga merekomendasikan Wali Kota Makassar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun senilai Rp 23 miliar, tepatnya Rp 23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.


Related Stories