Makassar Kini
Bersihkan APK, DLH Makassar Kumpulkan 4 Kilogram Paku
MAKASSARINSIGHT.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengumpulkan sebanyak 4 kilogram paku dari ribuan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh para bakal calon legislatif. Mereka menancapkan di batang pohon sepanjang ruas jalan Kota Makassar.
Pihak DLH Makassar menyebut telah melakukan penertiban baliho di 19 jalan protokol yang ada di kota Makassar beberapa waktu yang lalu.
Ruas jalan yang ditertibkan seperti jalan Sudirman, jalan H. Bau, G. jalan Bawakaraeng, jalan Ratulangi, jalan Penghibur, jalan Sungai Saddang Lama, jalan Latimojong, jalan Mesjid Raya, Bandang, jalan Tentara Pelajar.
Kemudian jalan Nusantara, jalan Pettarani, jalan Sungai Saddang Baru,jalan Andi Jemma, jalan Veteran Utara, jalan Cendrawasih (Opu Dg Siradju), Arief Rate, Hasanuddin, Bontolempangan, Lamadukkelleng
DLH Kota Makassar juga telah mengeluarkan surat himbauan untuk tidak memasang baliho dan reklame di pohon. Surat itu juga ditindaklanjuti melalui surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar yang dikeluarkan per tanggal 16 Oktober 2023.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Azhar Anwar mengaku prihatin dengan kondisi pepohonan yang digunakan hanya untuk memasang APK.
“Jadi miris, karena pohon dijadikan media pengiklan atau memasang reklame, itu banyak alat peraga kampanye,” ucap Azhar, Senin (30/10/2023).
Meski telah dilakukan penertiban, tetapi oknum tim sukses tetap melakukan pemakuan terhadap pepohonan untuk pemasangan APK.
Menurutnya agar pemasangan APK ini lebih tertib, pihaknya melakukan atensi melalui partai politik, KPU dan Bawaslu untuk mengoptimalkan penerapan surat imbauan.
“Kalau nda salah dua atau tiga hari lalu, kita rapat itu rapat diperluas (bersama KPU, Bawaslu dan Parpol) jadi harapan kami agar tindakan itu jangan sampai berulang,” ucap Azhar.
Sementara itu melalui surat edaran Sekda Kota Makassar tertulis meminta untuk menertibkan baliho atau spanduk APK oleh pihak terkait secara mandiri. Di mana, diberikan batas waktu pembongkaran paling lambat pada 23 Oktober 2023.
Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka Pemerintah Kota Makassar akan turun melakukan pembongkaran sesuai dengan aturan yang berlaku. (***)