Berpotensi Langgar Aturan Pilkada, Bawaslu Surati Instansi Pemerintah di Sulsel

ASN

BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan terus melakukan upaya pencegahan dengan tatap muka dan menyurati semua instansi pemerintah, maupun TNI-Polri dalam hal netralitas aparatur sipil negara (ASN) agar tidak ikut berpolitik praktis.

"Kita terus melakukan pergerakan. Jadi Bawaslu akan menyurati semua (instansi) karena menurut pandangan kami memiliki potensi pelanggaran terhadap aturan main pemilu dan pilkada," ujar Ketua Bawaslu Sulsel, H La Ode Arumahi saat Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri di Makassar, Selasa (9/8/2022) seperti dilansir Antara

Ia mengungkapkan, setiap tahapan pemilu maupun pilkada selalu ada potensi pelanggaran yang melibatkan terutama ASN, TNI dan Polri. Melalui sosialisasi ini pihaknya berharap, kewajiban penyampaian informasi terkait netralitas ASN tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu bagi lembaga maupun instansi pemerintah lainnya bisa melakukan kegiatan serupa. Karena, tugas utama Bawaslu adalah pencegahan, pengawasan dan penindakan.

"Penyampaian itu melalui surat tidak disimpan dibawa laci (kantor). Tapi, kami berharap dipasang di papan pengumuman sehingga komunitas, karyawan, dan jajaran kita bisa memperoleh informasi yang cukup tentang norma-norma larangan sekaligus sanksi pemilu dan pilkada," ucapnya menegaskan.

Selain upaya itu, Bawaslu juga menyosialisasikan melalui brosur, pesan di media sosial. Sebab, Bawaslu selalu berpegangan kalau semua potensi-potensi pelanggaran itu pasti ada dalam setiap pesta demokrasi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Amrayadi menambahkan, penyalahgunaan wewenang ASN sering kali terjadi pada pemilu maupun pilkada, sehingga dikatakan rawan karena menjadi imbas dari praktik politik tersebut.

Menurut dia, ada tujuh tingkatan kerawanan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan aspek politik. Dugaan pelanggaran tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.

"Berdasarkan Perbawaslu nomor 6 tahun 2018, netralitas ASN dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu. Sudah ada perjanjian kerja sama antara Bawaslu dengan KASN untuk memperketat pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020 lalu," tambahnya.

Editor: El Putra
Tags Bawaslu SulselBagikan

Related Stories